2018
DOI: 10.31334/trans.v1i2.384
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Program Pemberdayaan Sosial Kegiatan Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni (Rtlh) Bagi Masyarakat Miskin Di Kabupaten Pandeglang

Abstract: The government in 2012 held a Non-Livable House (RTLH) program for the poor which aims to improve the condition of the house as a whole and partly so as to create a decent home.             In 2017, there were only 227 recipients of the RTLH Program in Pandeglang district (23.03%). This shows the inequality of program assistance. In fact, some regions did not get the program at all. Some are not right on target for the RTLH program. Another problem is due to the limited budget for the RTLH Program, while the n… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
0
0
5

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
5

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 5 publications
(6 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
5
Order By: Relevance
“…Menurut UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12 bahwa pemberdayaan pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga merupakan upaya dalam membangun masyarakat agar memiliki inisiatif untuk melakukan aktivitas sosial sehingga dapat memperbaiki situasi serta kondisi diri sendiri dengan harapan akan terjadi peningkatan ekonomi (Ismowati & Subhan, 2018) (Sulaiman et al, 2022) (Faidati et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut UU Nomor 6 tahun 2014 Tentang Desa, Ketentuan Umum Pasal 1 ayat 12 bahwa pemberdayaan pemberdayaan masyarakat desa adalah upaya mengembangkan kemandirian dan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan pengetahuan, sikap, keterampilan, perilaku, kemampuan, kesadaran, serta memanfaatkan sumber daya melalui penetapan kebijakan, program, kegiatan dan pendampingan yang sesuai dengan esensi masalah dan prioritas kebutuhan masyarakat desa. Selain itu, pemberdayaan masyarakat juga merupakan upaya dalam membangun masyarakat agar memiliki inisiatif untuk melakukan aktivitas sosial sehingga dapat memperbaiki situasi serta kondisi diri sendiri dengan harapan akan terjadi peningkatan ekonomi (Ismowati & Subhan, 2018) (Sulaiman et al, 2022) (Faidati et al, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Sedangkan biaya perawatan atau perbaikan untuk rusak berat maksimum 65% dari harga pembangunan gedung baru [8]. Rumah tidak layak huni adalah suatu hunian atau tempat tinggal yang tidak layak huni karna tidak memenuhi persyaratan untuk hunian baik secara teknis maupun non teknis [9].…”
Section: Tinjauan Pustakaunclassified
“…Rumah tidak layak huni adalah rumah yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan dari kecukupan minimal dalam unsur ruang dan luas ruangan. Selain itu, rumah juga perlu memperhatikan kualitas material pembangunan seperti dinding hingga memenuhi aspek pendidikan bagi siapa pun menempatinya [1], [2]. Dasar hukum mengenai pelaksanaan kegiatan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) tertuang dalam UUD 1945 pasal 28H ayat (1) dan UU No.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Tahapan ini menggunakan perangkat RapidMiner dengan metode transformasi jangkauan. Penghitungan normalisasi Min-max dinyatakan dengan (1). Parameter v' menyatakan nilai dari data baru hasil dari normalisasi, v nilai dari data sebelum dinormalisasi, A'max batas nilai maksimum terbaru bernilai 1, A'min batas nilai minimum terbaru bernilai 0, Amax nilai maksimum pada kolom, dan Amin menyatakan nilai minimum pada kolom data.…”
Section: Metode Penelitianunclassified