2018
DOI: 10.32528/jmbi.v4i2.1756
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Mewujudkan Kepuasan Pengguna Jasa Pada Pelabuhan Tanjung Wangi Banyuwangi

Abstract: Wangi seperti tarif jasa labuh dan jasa kenavigasian masih belum dikelola oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) sejak undang-undang nomor 17 tahun 2008 diterbitkan dan penetapan tarif jasa kegiatan kepelabuhanan lebih tinggi dari Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2016. Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui penyebab pengelolaan tarif kegiatan kepelabuhanan belum dikelola secara menyeluruh oleh Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan dan untuk mengetahui dampak yang ditimbulkan akibat terjadi… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2016 biaya pandu adalah termasuk pendapatan negara bukan pajak yang wajib dibayar oleh pengusaha yang memanfaatkan jasa kepelabuhanan (Satriyo & Janoko, 2018).…”
Section: Biaya Operasional Bersamaunclassified
“…Menurut Peraturan Pemerintah No. 15 tahun 2016 biaya pandu adalah termasuk pendapatan negara bukan pajak yang wajib dibayar oleh pengusaha yang memanfaatkan jasa kepelabuhanan (Satriyo & Janoko, 2018).…”
Section: Biaya Operasional Bersamaunclassified