2021
DOI: 10.30641/ham.2021.12.1-18
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Pencapaian Secara Progresif dalam Omnibus Law Cipta Kerja

Abstract: Pemerintah bersama DPR membentuk omnibus law melalui UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, regulasi ini ditujukan untuk peningkatan ekosistem investasi dengan merubah, menghapus dan membentuk norma baru dari berbagai regulasi sektoral. Proses penyusunan regulasi dinilai tertutup, publik baru mengetahui norma-norma ketika naskah akademik dan draf disampaikan kepada DPR pada 12 Februari 2020, ternyata substansi omnibus law berimplikasi pada potensi pemunduran dalam perlindungan hak ekonomi, sosial dan budaya… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3
1

Citation Types

0
1
0
6

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
8

Relationship

0
8

Authors

Journals

citations
Cited by 13 publications
(12 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
6
Order By: Relevance
“…The Office the United Nation High Commisioner for Human Rights (OCHR) dalam dokumennya mengenai progressive realization menegaskan cakupan kewajiban bagi negara pihak untuk melakukan dua hal, yakni: (a) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk sepenuhnya menerapkan atau menegakkan hak-hak ekosob; (b) Memanfaatkan semua sumber daya yang tersedia. Sarah Joseph kemudian membahas realisasi progresif dalam bukunya Handbook of International Human Rights Law Studies, hal ini menggarisbawahi pentingnya mewujudkan hak-hak ekonomi dan sosial setiap warga negara sesegera mungkin secara berkesinambungan, bertahap, berkembang dan progresif (Suntoro & Komnas, 2021). Jika konsep tersebut kita hubungkan dengan dampak penggusuran terhadap 10 kk warga RT 03/03 Batuceper yang menimbulkan hilangnya tempat tinggal warga sementara hunian pengganti yang disediakan tidak menjadi pilihan bagi warga karena pertimbangan akses lokasi, sumber mata pencarian dan tekanan biaya hidup bagi warga yang terdampak.…”
Section: Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak Bagi 10 (Sep...unclassified
“…The Office the United Nation High Commisioner for Human Rights (OCHR) dalam dokumennya mengenai progressive realization menegaskan cakupan kewajiban bagi negara pihak untuk melakukan dua hal, yakni: (a) mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk sepenuhnya menerapkan atau menegakkan hak-hak ekosob; (b) Memanfaatkan semua sumber daya yang tersedia. Sarah Joseph kemudian membahas realisasi progresif dalam bukunya Handbook of International Human Rights Law Studies, hal ini menggarisbawahi pentingnya mewujudkan hak-hak ekonomi dan sosial setiap warga negara sesegera mungkin secara berkesinambungan, bertahap, berkembang dan progresif (Suntoro & Komnas, 2021). Jika konsep tersebut kita hubungkan dengan dampak penggusuran terhadap 10 kk warga RT 03/03 Batuceper yang menimbulkan hilangnya tempat tinggal warga sementara hunian pengganti yang disediakan tidak menjadi pilihan bagi warga karena pertimbangan akses lokasi, sumber mata pencarian dan tekanan biaya hidup bagi warga yang terdampak.…”
Section: Perlindungan Hak Atas Tempat Tinggal Yang Layak Bagi 10 (Sep...unclassified
“…Apabila kita melihat subtansi dari kandungan UU omnibuslaw banyak sekali undangundang yang abai akan keberlangsungan lingkungan hidup sehingga akan berbenturan dengan fisi bisnis tesla pada khususnya serta iklim bisnis dunia kedepan pada umumnya yang arahnya akan menuju pada keberlangsungan lingkungan hidup dan sosial, serta keberlanjutan pembangunan. (Suntoro & Komnas, 2021).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam konstruksi HAM, tanggung jawab negara lebih spesifik dalam bentuk penghormatan (to respect), melindungi (to protect), dan memenuhi (to fullfil). (Suntoro & Komnas, 2021). Apabila kita lihat dan perhatikan bahwasanya terdapat aturan yang terkandung di dalam UU cipta kerja yang melanggar aturan terkait pelanggaran hakhak ketenagakerjaan.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Guna menciptakan pelayanan yang baik tentu memerlukan pemerintah yang kreatif, dan memiliki beragam kemampuan yang diiringi sikap disiplin tinggi serta fokus untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Dengan sistem pemerintahan yang berkualitas maka dapat mewujudkan visi misi Indonesia 2045 yang bertujuan untuk meningkatkan perekonomoian Indonesia di dunia, mengurangi tingkat kemiskinan, memiliki tenaga kerja yang berkualitas, dan lain sebagainya (Suntoro & Komnas, 2021).…”
unclassified