2021
DOI: 10.46799/jst.v2i10.432
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektivitas Omnibuslaw dalam Pembangunan Investasi (Studi Kasus Perusahaan Tesla.Inc)

Abstract: Ambisi pemerintah untuk menciptakan iklim bisnis dan investasi yang bersahabat guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan terciptanya lapangan kerja ternyata mendapatkan banyak tanggapan dari masyarakat luas, dan menimbulkan banyak perdebatan dan penolakan di tengah masyarakat dikarenkan pembentukan UU Omnibus Law yang di tujukan untuk menunjang cita-cita pemerintah tersebut  dianggap tidak pro lingkungan dan pro masyarakat serta di anggap hanya menguntungkan para kalangan elit. Tujuan penelitian ini adalah unt… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
1
0
1

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
1
0
1
Order By: Relevance
“…SebeIumnya, kejadian serupa juga terjadi di beberapa kota Iain, seperti pembongkaran gedung cagar budaya yang terjadi di Kabupaten Situbondo pada buIan November 2021, pembongkaran Pasar Cinde di Kota PaIembang pada buIan Oktober 2017, dan masih banyak Iainnya yang informasinya tidak terpubIikasikan [1][2][3]. HaI ini kemudian menimbuIkan pertanyaan tentang bagaimana upaya peIestarian dan pengeIoIaan cagar budaya, terutama ketika disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang teIah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang konon berorientasi kepada kemudahan investasi [4][5][6].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…SebeIumnya, kejadian serupa juga terjadi di beberapa kota Iain, seperti pembongkaran gedung cagar budaya yang terjadi di Kabupaten Situbondo pada buIan November 2021, pembongkaran Pasar Cinde di Kota PaIembang pada buIan Oktober 2017, dan masih banyak Iainnya yang informasinya tidak terpubIikasikan [1][2][3]. HaI ini kemudian menimbuIkan pertanyaan tentang bagaimana upaya peIestarian dan pengeIoIaan cagar budaya, terutama ketika disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 yang teIah diperbarui dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang konon berorientasi kepada kemudahan investasi [4][5][6].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…This complexity manifests in licensing, taxation, land acquisition, and other aspects related to investment. The presence of the omnibus law is expected to make it easier for investors to invest (Fakhri Ali, 2021). The strong desire of the center for increased investment is not necessarily embraced by the regions, as it is seen to potentially erode the cultural values of local communities.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%