2021
DOI: 10.26740/publika.v10n1.p15-30
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Implementasi Kebijakan Pelestarian Bangunan Cagar Budaya (Studi Pada Bangunan Bekas Penjara Koblen Menjadi Pasar Buah Di Kota Surabaya)

Abstract: Pemerintah Kota Surabaya khususnya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya beserta jajarannya berupaya melestarikan Cagar Budaya di Surabaya melalui Kebijakan Cagar Budaya. Namun faktanya, implementasi kebijakan cagar budaya pada bangunan Bekas Penjara Koblen di Surabaya memiliki permasalahan karena bangunan yang seharusnya dilestarikan justru dijadikan “pasar”, yang notabene terkesan kumuh dan bau. Secara hukum hal ini melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar budaya dan Pera… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 4 publications
(5 reference statements)
0
0
0
Order By: Relevance
“…Secara nasional, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menangani sampah plastik di laut sebesar 70% hingga tahun 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut (Pemerintah Indonesia, 2018). Berbagai upaya dilakukan salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan pemakaian kantong belanja plastik sekali pakai dan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai berulang-ulang (Listiani, 2023). Menindaklanjuti hal tersebut maka Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis (Walikota Ambon, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Secara nasional, Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk menangani sampah plastik di laut sebesar 70% hingga tahun 2025 yang tertuang dalam Peraturan Presiden RI Nomor 83 Tahun 2018 Tentang Penanganan Sampah Laut (Pemerintah Indonesia, 2018). Berbagai upaya dilakukan salah satunya dengan mengeluarkan kebijakan pembatasan pemakaian kantong belanja plastik sekali pakai dan menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan dapat dipakai berulang-ulang (Listiani, 2023). Menindaklanjuti hal tersebut maka Pemerintah Kota Ambon mengeluarkan Peraturan Walikota Ambon Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Penerapan Kantong Belanja Plastik Sekali Pakai Tidak Gratis (Walikota Ambon, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…In 2011, the Balai Pemuda Building experienced a fairly large fire incident in the west side building which is usually used for parties, exhibitions, art performances, and weddings. Regional revenues decreased after the fire incident (Aridiana et al, 2021). In 2013, the Surabaya city government carried out revitalization and was completed in 2015.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%