2018
DOI: 10.36733/medicamento.v4i2.866
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hubungan Kepemilikan Asuransi Kesehatan Dengan Penggunaan Obat Rasional (Por) Pada Pasien Swamedikasi

Abstract: Kepemilikan asuransi kesehatan (pemerintah atau swasta) merupakan jaminan kesehatan masyarakat agar dapat menjangkau pelayanan kesehatan terutama dalam penggunaan obat rasional (POR) khususnya swamedikasi (pengobatan sendiri). Tujuan Penelitian ini adalah untuk mengetahui hubungan kepemilikan asuransi kesehatan dengan penggunaan obat rasional (POR) pada pasien swamedikasi. Penelitian ini dilakukan dengan desain survey cross sectional. Penelitian menggunakan kuesioner sebagai alat pengumpulan data. Teknik sampl… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
3

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

2
1

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Namun pada beberapa kalangan masyarakat masih belum memiliki asuransi kesehatan. Menurut Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal, persentase masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan sebesar 37 % [8].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Namun pada beberapa kalangan masyarakat masih belum memiliki asuransi kesehatan. Menurut Pusat Pengelolaan Risiko Fiskal Badan Kebijakan Fiskal, persentase masyarakat yang belum memiliki jaminan kesehatan sebesar 37 % [8].…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Selain itu juga penelitian lain menyatakan persentase kasus penyalahgunaan obat mencapai 42,7% (Hashemi et al, 2013). Hasil ini juga didkung oleh penenlitian yang menyatakan tingkat penggunaan obat tidak rasional di Kota Denpasar mencapai 44.3% (Arimbawa, 2017).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hasil penelitian sebelumnya di apotek menyatakan bahwa penggunaan obat irasional mencapai 40,6% (Harahap, Khairunnisa, & Tanuwijaya, 2017). Hasil penelitian lain menunjukkan bahwa penggunaan obat yang tidak rasional di Kota Denpasar 44,3% (Arimbawa, 2017). Penggunaan obat rasional (POR) adalah penggunaan sesuai dengan indikasi, kondisi, dan biaya (Arimbawa & Adi, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified