2012
DOI: 10.33374/jurnalkonservasicagarbudaya.v6i1.100
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Harmonisasi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta dalam Pelindungan Arsitektural Bangunan Cagar Budaya

Abstract: Indonesia memiliki banyak bangunan cagar budaya bergaya arsitektur kolonial yang dibangun pada masa penjajahan Belanda. Periode masa Hindia Belanda itulah yang membedakan antara gaya bangunan masa kolonial dengan bangunan yang lain. Dimulai dari Bangunan Cagar Budaya yang bergaya arsitektur Hindis, bahkan yang merupakan perpaduan dari gaya bangunan Hindis dan tradisional. Dalam pelaksanaan pelindungan maupun pengembangan Bangunan Cagar Budaya (penelitian, revitalisasi, adaptasi) harus sesuai dengan peraturan p… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2018
2018
2024
2024

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Dalam beberapa hal, dunia arsitektur telah disatukan menjadi gaya yang tunggal dan sama. Bentuk bangunan kelompok etnis menjadi serupa karena mengikuti perkembangan dunia (Yanuarti, 2007).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam beberapa hal, dunia arsitektur telah disatukan menjadi gaya yang tunggal dan sama. Bentuk bangunan kelompok etnis menjadi serupa karena mengikuti perkembangan dunia (Yanuarti, 2007).…”
Section: Pendahuluanunclassified