2019
DOI: 10.20473/jhpr.vol.2-issue.2.68-78
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Halal certification in Indonesia; history, development, and implementation

Abstract: Indonesia's population with a Muslim majority (87.18%) makes the need for halal products very large. There is a need for halal product guarantees for products entering or circulating in Indonesia. Halal guarantee in Indonesia is regulated by the Government through legislation. The halalness of a product can be determined by conducting halal certification by inspecting the product from the selection of raw materials, the production process, to the final product. The halal certification process in Indonesia has … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
18
0
23

Year Published

2021
2021
2024
2024

Publication Types

Select...
6
2
1

Relationship

0
9

Authors

Journals

citations
Cited by 77 publications
(88 citation statements)
references
References 13 publications
0
18
0
23
Order By: Relevance
“…Dari 727.617 produk yang diproduksi dan terdapat 69.985 produk yang telah tersertifikasi halal. Hal ini berarti hanya 9,6% produk telah tersertifikasi, sedangkan sisanya belum memiliki sertifikat halal (Faridah, 2019).…”
Section: Sertifikasi Halalunclassified
“…Dari 727.617 produk yang diproduksi dan terdapat 69.985 produk yang telah tersertifikasi halal. Hal ini berarti hanya 9,6% produk telah tersertifikasi, sedangkan sisanya belum memiliki sertifikat halal (Faridah, 2019).…”
Section: Sertifikasi Halalunclassified
“…Namun, sejauh ini masalah bunga bank masih diperdebatkan. Melalui fatwa MUI juga menetapkan bunga bank itu haram, karena menurut MUI ada komponen tambahan yang menjadi penyakit, sehingga riba dihukumi haram (Faridah, 2019). Semua yang sudah diatur dalam nash Al Qur'an dan As Sunnah harus dijalankan oleh umat Islam.…”
Section: B Proses Pemberian Sertifikasi Produk Halalunclassified
“…Mekanisme sertifikasi oleh BPJPH (Faridah, 2020) Para pelaku usaha juga berkewajiban untuk memperbaharui/memperpanjang sertifikat halal jika masa berlakunya telah berakhir (V ide pasal 25 huruf d UUJPH). Sertifikat halal sendiri berlaku selama kurun waktu 4 tahun, pelaku usaha harus mengajukan permohonan pembaharuan paling lambat 3 bulan sebelum masa sertifikat berakhir.…”
Section: Gambarunclassified