2019
DOI: 10.37631/widyapranata.v1i1.259
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Hak Atas Aksesibilitas Obat Paten Bagi Masyarakat

Abstract: Hak atas aksesibilitas obat paten merupakan hak konstitusional Warga Negara sebagai hak atas kesehatan yang dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD NRI tahun 1945. Namun dalam kaitannya dengan hak atas obat paten yang memberi reward kepada penemunya dalam jangka waktu tertentu untuk memproduksi, mendistribusikan, mengeksploitasi secara ekonomis dan melarang pihak ketiga untuk memproduksinya, telah memberi efek negatif yaitu dibatasinya aksesibilitas publik atas obat paten. Masalah pokok yang akan dikaji adalah ba… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3
1

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Paten atas obat-obatan tersebut menjamin bahwa biaya yang dikeluarkan pada tahap riset dan pengembangan oleh produsen dapat tertutupi selama jangka waktu perlindungan patennya yaitu selama dua puluh tahun. Selama jangka waktu perlindungan paten tersebut, produsen atau pemegang paten atas obat tersebut berhak untuk memproduksi, mendistribusikan, mengeksploitasi secara ekonomis dan melarang pihak ketiga yang tidak diberi izin untuk memproduksi obat-obatan tersebut (Muis, 2019).…”
Section: Metodeunclassified
“…Paten atas obat-obatan tersebut menjamin bahwa biaya yang dikeluarkan pada tahap riset dan pengembangan oleh produsen dapat tertutupi selama jangka waktu perlindungan patennya yaitu selama dua puluh tahun. Selama jangka waktu perlindungan paten tersebut, produsen atau pemegang paten atas obat tersebut berhak untuk memproduksi, mendistribusikan, mengeksploitasi secara ekonomis dan melarang pihak ketiga yang tidak diberi izin untuk memproduksi obat-obatan tersebut (Muis, 2019).…”
Section: Metodeunclassified