2021
DOI: 10.2991/assehr.k.210222.031
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Green Constitution: Developing Environmental Law Awareness

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

1
1

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…87 Secara konseptual hukum, green constitution mengakomodir perlindungan hak asasi manusia di bidang perlindungan lingkungan hidup untuk menjaga ketahanan sosial dalam menghindari berbagai macam ancaman kerusakan lingkungan. 88 Artinya green constitution sebagai bagian dari induk hukum nasional menjadi dasar barometer penyelenggaraan negara terhadap berbagai entitas hukum yang berlaku. 89 Realisasi green constitution secara global ke dalam berbagai aturan induk negara bertujuan menjamin Hak partisipasi publik ke dalam peraturan perlindungan lingkungan hidup.…”
Section: Reduksi Hak Partisipasi Publik Pada Amdal Sebagai Syarat Per...unclassified
“…87 Secara konseptual hukum, green constitution mengakomodir perlindungan hak asasi manusia di bidang perlindungan lingkungan hidup untuk menjaga ketahanan sosial dalam menghindari berbagai macam ancaman kerusakan lingkungan. 88 Artinya green constitution sebagai bagian dari induk hukum nasional menjadi dasar barometer penyelenggaraan negara terhadap berbagai entitas hukum yang berlaku. 89 Realisasi green constitution secara global ke dalam berbagai aturan induk negara bertujuan menjamin Hak partisipasi publik ke dalam peraturan perlindungan lingkungan hidup.…”
Section: Reduksi Hak Partisipasi Publik Pada Amdal Sebagai Syarat Per...unclassified
“…Penelitian tersebut menunjukkan bahwa kemajuan teknologi dapat memunculkan fenomena yang berdampak pada kehidupan warga negara mulai dari bertambahnya jumlah penduduk, berkurangnya air bersih, mahalnya udara bersih, polusi lingkungan dan adanya senjata nuklir yang menghancurkan keindahan lingkungan. Kerusakan alam tersebut juga diperparah dengan adanya peraturan hukum maupun produk politik yang salah dan tidak mempertimbangkan pembangunan berkelanjutan sehingga membuat kerusakan lingkungan semakin merajalela (Budimansyah, Fitriasari, Iswandi, Muthaqin, & Insani, 2021;Zhang, Tan, & Chan, 2020).…”
Section: A Pendahuluanunclassified