2017
DOI: 10.24970/jbhl.v2n1.5
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Gerakan Sosial Pemberdayaan Hukum Dalam Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup Berbasis Kearifan Lokal Melalui Metode Patanjala

Abstract: K erusakan lingkungan hidup telah menimbulkan kerugian bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya. Perlu adanya upaya konkret dan berkelanjutan dalam mencegah dan mengatasi kerusakan lingkungan hidup yang terjadi, konsep gerakan sosial dan pemberdayaan hukum menjadi penting, lantas bagaimana konsep pemberdayaan hukum dalam konteks pelestarian fungsi lingkungan hidup, bagaimana gerakan sosial yang dilakukan dalam upaya pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan bagaimana kosep Patanjala digunakan sebagai me… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2019
2019
2022
2022

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Gerakan sosial dilakukan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Gerakan sosial merupakan agen perubah yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga fungsi lingkungan akan tetap lestari (Farma Rahayu, F. Susanto, & Sukma Muliya, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Gerakan sosial dilakukan masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan keberdayaan masyarakat dalam pelestarian fungsi lingkungan hidup. Gerakan sosial merupakan agen perubah yang dapat membantu pemerintah dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sehingga fungsi lingkungan akan tetap lestari (Farma Rahayu, F. Susanto, & Sukma Muliya, 2018).…”
Section: Pendahuluanunclassified