2021
DOI: 10.25105/jipak.v16i2.9125
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Faktor Yang Mempengaruhi Penghindaran Pajak

Abstract: <p><em>This study aims to obtain empirical evidence regarding business strategy, deferred tax expense and company characteristics such as audit committees, proportion of independent commissioners, institutional ownership, firm size on tax avoidance. These factors were retested because there were still inconsistent results from previous studies and there were variables that were rarely studied. This study uses a sample that includes 396 non-financial companies listed on the Indonesia Stock Exchange … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1

Citation Types

0
4
0
12

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
4
1

Relationship

0
5

Authors

Journals

citations
Cited by 10 publications
(16 citation statements)
references
References 0 publications
0
4
0
12
Order By: Relevance
“…Pada dasarnya perusahaan sering berupaya merendahkan beban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan melalui berbagai cara seperti penggunaan metode akuntansi yang tepat dan juga perencanaan perpajakan yang tepat. Serangkaian tindakan perencanaan pajak untuk merendahkan total pembayaran pajak merupakan tax avoidance (Yuliawati & Sutrisno, 2021). Penghindaran pajak (tax avoidance) yaitu tindakan untuk menurunkan dasar pengenaan objek pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku serta diterapkan secara legal (Halim, 2014).…”
Section: Effective Tax Rateunclassified
“…Pada dasarnya perusahaan sering berupaya merendahkan beban pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan melalui berbagai cara seperti penggunaan metode akuntansi yang tepat dan juga perencanaan perpajakan yang tepat. Serangkaian tindakan perencanaan pajak untuk merendahkan total pembayaran pajak merupakan tax avoidance (Yuliawati & Sutrisno, 2021). Penghindaran pajak (tax avoidance) yaitu tindakan untuk menurunkan dasar pengenaan objek pajak berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku serta diterapkan secara legal (Halim, 2014).…”
Section: Effective Tax Rateunclassified
“…Oleh karena itu, apabila semakin besar kepemilikan institusional pada sebuah perusahaan, jumlah pajak yang harus dibayar pun menjadi semakin besar karena semakin kecil peluang perusahaan dalam melaksanakan praktik penghindaran pajak (Ardiyanto & Marfiana, 2021;Ariawan & Setiawan, 2017;Putri & Putra, 2017;Sembiring & Fransiska, 2021). Namun, hasil yang berbeda diperoleh (Moeljono, 2020;Yuliawati & Sutrisno, 2021) yang menyatakan bahwa penghindaran pajak tidak dipengaruhi oleh kepemilikan institusional. Perbedaan penelitian ini dengan penelitian sebelumnya, penelitian ini dilakukan pada tahun 2020 (saat pandemi), sehingga saat pandemi memungkinkan perusahaanperusahaan melakukan kebijakan untuk mempertahankan investor.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Besar kecilnya jumlah kepemilikan institusional perusahaan tidak mempengaruhi keputusan manajemen untuk melakukan penghindaran pajak. Lebih lanjut, penghindaran pajak masih dalam kategori yang tidak melanggar aturan yang berlaku sehingga bukan menjadi objek utama yang menjadi pengawasan oleh kepemilikan institusi (Yuliawati & Sutrisno, 2021). Hal tersebut juga dapat disebabkan karena pemilik institusional lebih mempercayakan pengawasan dan pengelolaan kepada dewan komisaris perusahaan yang merupakan tugas mereka, sehingga pemilik institusional tidak berperan aktif dalam kegiatan operasional perusahaan (Kinasih et al, 2021).…”
Section: Pengaruh Kepemilikan Institusional Terhadap Penghindaran Pajakunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Bagi pemerintah hal ini tentu bertolak belakang, karena upaya penghindaran pajak yang berkelanjutan pasti akan menyebabkan pendapatan sektor fiskal yang lebih rendah bagi negara. (Yuliawati & Sutrisno, 2021) Satu diantara terjadinya tindakan tax avoidance ialah ada dalam PT Bentoel Internasional Investama Tbk dimana perusahaan ini merupakan satu diantara bisnis manufaktur yang telah menjalani praktek tax avoidance. Pada Rabu, 8 Mei 2019, Tax Justice Network Agency mengumumkan bahwa terdapat praktek tax avoidance yang dijalankan suatu perusahaan tembakau milik BAT (British American Tobacco) di Indonesia melalui PT Bentoel International Investama Tbk, yang mengakibatkan kerugian negara sebesar US$14 juta per tahun.…”
unclassified