2022
DOI: 10.24036/wra.v10i2.119235
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Determinan Penghindaran Pajak di Masa Pandemi Covid-19: Studi Empiris Perusahaan Jasa Keuangan dan Asuransi

Abstract: This study aims to analyze the factors that influence tax avoidance during the COVID-19 pandemic, especially in financial services and insurance companies. The population of this study are companies listed on the Indonesia Stock Exchange. The research sample is the financial services and insurance sector companies listed on the Indonesia Stock Exchange. The sampling technique used was purposive sampling. The data used in this study amounted to 61 data. The data analysis of this research used multiple linear re… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 12 publications
(27 reference statements)
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Pada saat pandemi covid-19 perusahaan tidak ingin mengambil resiko bagi perusahaan dengan melakukan penghindaran pajak, apalagi di saat pandemi jika perusahaan ketahuan melakukan praktik penghindaran pajak akan menjadi perhatian publik karena hasil dari pemungutan pajak sendiri akan digunakan pemerintah untuk menanggulangi dampak dari covid-19 di berbagai bidang. Hal sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Safira & Suhartini, 2021); (Stawati, 2020); (Anah & Hidayatulloh, 2022); (Mahdiana & Amin, 2020); (Yohan & Pradipta, 2019); (Permata et al, 2018) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.…”
Section: Pengaruh Tingkat Keuntungan Terhadap Penghindaran Pajakunclassified
“…Pada saat pandemi covid-19 perusahaan tidak ingin mengambil resiko bagi perusahaan dengan melakukan penghindaran pajak, apalagi di saat pandemi jika perusahaan ketahuan melakukan praktik penghindaran pajak akan menjadi perhatian publik karena hasil dari pemungutan pajak sendiri akan digunakan pemerintah untuk menanggulangi dampak dari covid-19 di berbagai bidang. Hal sesuai dengan penelitian yang dilakukan oleh (Safira & Suhartini, 2021); (Stawati, 2020); (Anah & Hidayatulloh, 2022); (Mahdiana & Amin, 2020); (Yohan & Pradipta, 2019); (Permata et al, 2018) yang menyatakan bahwa ukuran perusahaan tidak berpengaruh terhadap penghindaran pajak.…”
Section: Pengaruh Tingkat Keuntungan Terhadap Penghindaran Pajakunclassified