Saat ini, kegiatan pemanenan kayu di hutan alam lebih efisien dengan diterapkannya teknik pembalakan berdampak rendah (reduced impact logging, RIL). Pemanenan kayu yang lebih efisien akan mengurangi terjadinya limbah yang berakibat meningkatkan angka standar faktor eksploitasi (FE). Ironisnya hingga kini angka standar FE yang ditetapkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan masih didasarkan pada cara pemanenan kayu konvensional, yaitu sebesar 0,7. Sub region Provinsi Kalimantan Tengah mempunyai peranan besar dalam menyumbang produksi kayu bulat hutan alam baik secara regional Pulau Kalimantan sebesar 61,5% dan secara Nasional sebesar 29,7%, namun belum diketahui banyaknya limbah pemanenan kayu dan besaran standar faktor eksploitasi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui banyaknya limbah pemanenan kayu dan angka standard FE yang dilakukan oleh PBPH di sub region Kalimantan Tengah. Penelitian dilakukan di Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) yang bersertifikat Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) mandatory dan PBPH bersertifikat PHPL voluntary. Hasil penelitian menunjukkan bahwa potensi limbah pemanenan kayu akibat pembagian batang di petak tebang rata-rata 0,919 m3/pohon dan besarnya limbah kayu akibat pengujian dan pengukuran di TPn berkisar rata-rata 0,093 m3/pohon. Angka FE berkisar antara 0,80-0,85 dengan rata-rata 0,82. Besar kecilnya angka FE lebih dipengaruhi oleh faktor ketrampilan penebang, kebijakan manajemen PBPH, dan diameter pohon ditebang.