2020
DOI: 10.24252/jurisprudentie.v7i1.13684
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Eksistensi Pelaksanaan Eksekusi Pada Perkara Perdata Prodeo

Abstract: Asas berperkara (perdata) di pengadilan adalah berbiaya,namun penyelesaiannya dilaksanakan secara cepat, sederhana dan berbiaya ringan. Biaya yang dibebankan oleh pengadilan adalah biaya kepaniteraan dan biaya materai, biaya saksi, ahli, juru bahasa  juru sumpah, biaya pemeriksaan setempat, biaya pemangilan dan perbuatan hakim lainnya. Pada perkara prodeo berdasarkan pelaksanaan putusan perkara perdata No. 182/Pdt.g/2013/Pn.Mks yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) ditemukan hingga … Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles