2015
DOI: 10.35316/10.1234/vol3iss2pp230
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

EKSISTENSI KURIKULUM PESANTREN MU’ADALAH DI ERA GLOBAL

Abstract: how the curriculum implementation challenges and opportunities after published government regulations about education schools and diniyah through PMA numbers 13 and 18 in 2014th. Curriculum of Boarding school Salaf obtained Mu’adalah or equalization which is using yellow book and the general education curriculum while the curriculum in a modern boarding school known as the Islamic Dirosah Mualimin pattern. It means learning curriculum that applies classical books with the strengthening of the Arabic language… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
3
0
5

Year Published

2019
2019
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

0
7

Authors

Journals

citations
Cited by 7 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
5
Order By: Relevance
“…Sedangkan secara lebih khusus, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam pasal 2 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren dinyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam adalah untuk: a) menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subahanahu wa Ta"ala; b) mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddîn) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari; dan c) mengembangkan pribadi akhlakul karîmah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual (Agama, 2012;Mustofa, 2020;Setyawan, 2015).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Sedangkan secara lebih khusus, dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam pasal 2 dan Peraturan Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2014 tentang Satuan Pendidikan Muadalah Pada Pondok Pesantren dinyatakan bahwa tujuan penyelenggaraan pendidikan keagamaan Islam adalah untuk: a) menanamkan kepada peserta didik untuk memiliki keimanan dan ketakwaan kepada Allah Subahanahu wa Ta"ala; b) mengembangkan kemampuan, pengetahuan, sikap, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutafaqqih fiddîn) dan/atau menjadi muslim yang dapat mengamalkan ajaran agama Islam dalam kehidupan sehari-hari; dan c) mengembangkan pribadi akhlakul karîmah bagi peserta didik yang memiliki kesalehan individual (Agama, 2012;Mustofa, 2020;Setyawan, 2015).…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Pondok pesantren As-Sa'diyah dalam merencanakan kurikulum juga mengacu pada kesesuaian kurikulum yang direncanakan dengan kurikulum yang berlaku secara Nasional, dalam hal mengimplementasikan kebijakan kurikulum nasional di pondok pesantren As-Sa'diyah maka ditetapkan beberapa mata pelajaran yang sesuai dengan kurikulum pendidikan Nasional, seperti kewarganegaraan, bahasa Indonesia, dan bahasa Inggris (Setyawan, 2015). Bentuk perencanaan ini adalah bentuk keterbukaan pondok pesantren terhadap kebijakan dan aturan yang berlaku di Negara kesatuan republic Indonesia (Arifai, 2018), (Setiawan & Rofi, 2020).…”
Section: Hasil Dan Pembahasan Perencanaan Kurikulum Keislaman DI Pond...unclassified
“…Research subjects were stakeholders involved in policy implementation. At the end of the step, the researcher used data triangulation and informant triangulation (Zamili, 2015).…”
Section: Research Approachmentioning
confidence: 99%