2021
DOI: 10.46730/jiana.v19i2.7993
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Efektivitas Program Walk Thru Pada Pelayanan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor Di Kantor Bersama Samsat Kota Probolinggo

Abstract: Samsat merupakan singkatan dari Sistem Administrasi Manunggal di Bawah Satu Atap, yang merupakan suatu sistem kerjasama secara terpadu antara Polri, Bapedda dan PT. Jasa Raharja (Persero). Samsat memberikan pelayanan dalam perpanjangan STNK. Untuk memberikan pelayanan tersebut khususnya pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) pihak Kantor Bersama Samsat Kota Probolinggo membentuk program Walk Thru. Program walk thru dalam pelayanan pembayaran pajak kendaraan bermotor dapat mempermudah masyarakat sehingga leb… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…(Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Inovasi Pelayanan Publik, 2014). Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan mempercepat serta menyederhanakan proses pelayanan, pemerintah telah bekerja tanpa kenal lelah untuk mereformasi peraturan perundang-undangan (Rahmadi & Wahyuni, 2021). Meski begitu, pendekatan ini belum dilakukan dengan benar sehingga tidak memenuhi harapan masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…(Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Inovasi Pelayanan Publik, 2014). Dalam upaya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia dan mempercepat serta menyederhanakan proses pelayanan, pemerintah telah bekerja tanpa kenal lelah untuk mereformasi peraturan perundang-undangan (Rahmadi & Wahyuni, 2021). Meski begitu, pendekatan ini belum dilakukan dengan benar sehingga tidak memenuhi harapan masyarakat.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Faktor pendukung program tersebut adalah faktor eksternal dan internal, sedangkan faktor penghambatnya berasal dari jumlah (kuantitas) pegawai atau tenaga kerja sebagai penyedia jasa pembayaran pajak jalan raya. (Rahmadi & others, 2021) Membayar pajak tanpa ada pemaksaan Setiap wajib pajak yang memiliki kendaraan bermotor wajib mematuhi peraturan perpajakan dengan menggunakan pengetahuannya untuk membayar pajak pada saat dikehendakinya dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara jujur dan tanpa paksaan. (Arfamaini & Susanto, 2021) Oleh karena itu, jika wajib pajak tidak mematuhi peraturan perpajakan, ia akan menerima sanksi perpajakan.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified