“…Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) nomor 70 tahun 2009, yang berbunyi "Peserta didik yang memiliki kelainan fisik, emosional, mental, sosial, dan/ atau memiliki potensi kecerdasan dan/ atau bakat istimewa perlu mendapatkan layanan pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan dan hak asasinya." Definisi peserta didik berkebutuhan khusus menurut pemerintah mencakup tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, lamban belajar, autis, anak dengan gangguan motorik, anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang, dan zat adiktif lain, serta tunaganda (Murti & Malay, 2019).…”