2022
DOI: 10.53625/jabdi.v1i12.2104
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Edukasi Dan Pendampingan Kewajiban Perpajakan Pada Layanan Jasa Kesehatan Dalam Pemanfaatan Insentif Perpajakan Di Kota Palembang

Abstract: Pendapatan jasa layanan kesehatan menjadi salah satu perbincangan selama pandemi covid-19. Pendapatan jasa layanan kesehatan tidak hanya berasal dari alokasi jasa medis, tetapi juga berasal dari komponen lainnya seperti jasa layanan umum. Berdasarkan PMK No. 34/PMK.04/2020 pemerintah Indonesia memberikan insentif perpajakan pada jasa layanan kesehatan yang menangani covid-19. Pendapatan jasa layanan ini tidak dipungut pajak karena penerimaan negara bukan pajak dan puskesmas serta jasa kesehatan lainnya melakuk… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles