2019
DOI: 10.31153/instrumentasi.v43i2.181
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dukungan Standar Untuk Hasil Inovasi Produk Pangan Berbasis Penelitian

Abstract: Indonesia yang kaya akan sumber alam, memiliki kandungan bioaktif yang potensial yang dapat dikembangkan menjadi sumber pangan fungsional. Inovasi pangan fugngsional di Indonesia sangat prospektif dan memiliki peluang dalam perdagangan ekspor, antara lain ke Jepang, Eropa, dan Amerika. Hasil inovasi pangan yang telah dilakukan oleh peneliti dan industri sebaiknya didukung dengan adanya proses standardisasi dan sertifikasi. Hal ini dimaksudkan untuk mempermudah produk hasil inovasi masuk ke pasar. Dengan adanya… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2020
2020
2022
2022

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 1 publication
(1 reference statement)
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Salah satu bentuk kebijakan pemerintah dapat dilakukan melalui penyusunan standar pangan fungsional, sehingga jaminan kualitas produk (keselamatan, keamanan dan kesehatan), keberterimaan produk, dan perlindungan produk dapat dilakukan. Promosi yang gencar juga menjadi salah satu aspek peningkatan pemasaran pangan fusngional (Kristiningrum, Susanto, Anggraeni, & Habibie, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Salah satu bentuk kebijakan pemerintah dapat dilakukan melalui penyusunan standar pangan fungsional, sehingga jaminan kualitas produk (keselamatan, keamanan dan kesehatan), keberterimaan produk, dan perlindungan produk dapat dilakukan. Promosi yang gencar juga menjadi salah satu aspek peningkatan pemasaran pangan fusngional (Kristiningrum, Susanto, Anggraeni, & Habibie, 2019).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Definisi pangan fungsional di Indonesia pernah didefinisikan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor HK 00.05.52.0685, yaitu pangan olahan yang mengandung satu atau lebih komponen fungsional yang berdasarkan kajian ilmiah mempunyai fungsi fisiologis tertentu, terbukti tidak membahayakan dan bermanfaat bagi kesehatan. Namun, peraturan BPOM Nomor HK 00.05.52.0685 ini sudah dinyatakan dicabut, sehingga tidak ada definisi yang formal dan disepakati di Indonesia (Susanto et al, 2019).…”
Section: Perkembangan Pangan Fungsionalunclassified