2020
DOI: 10.30641/dejure.2020.v20.221-232
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Disharmoni Peraturan Perundang-Undangan di Bidang Pengawasan Perwalian di Indonesia (Lintas Sejarah dari Hukum Kolonial ke Hukum Nasional)

Abstract: Dalam Pasal 366 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata disebutkan bahwa dalam setiap perwalian yang diperintahkan di dalamnya, Balai Harta Peninggalan ditugaskan sebagai wali pengawas. Namun demikian, keberadaannya sunyi di tengah keramaian perkembangan zaman, khususnya terkait hukum keluarga dan harta kekayaan. Permasalahan penelitian ini adalah bagaimana kewenangan Balai Harta Peninggalan melakukan pengawasan perwalian dalam kerangka politik hukum nasional, dengan tujuan untuk menjawab apakah kewenangan i… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
2
0
1

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(4 citation statements)
references
References 0 publications
0
2
0
1
Order By: Relevance
“…Dari rumusan tersebut, kata harmonisasi adalah upaya untuk menselaraskan peraturan perundang-undangan agar menjadi proporsional dan bermanfaat bagi kepentingan bersama atau masyarakat. (Taufik H Simatupang, 2020) Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, penyelarasan dapat dilakukan melalui perencanaan yang baik dalam tahapan awal pembentukan peraturan perundang-undangan atau melalui pengujian yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (judicial review).…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Dari rumusan tersebut, kata harmonisasi adalah upaya untuk menselaraskan peraturan perundang-undangan agar menjadi proporsional dan bermanfaat bagi kepentingan bersama atau masyarakat. (Taufik H Simatupang, 2020) Dalam konteks sistem ketatanegaraan Indonesia, penyelarasan dapat dilakukan melalui perencanaan yang baik dalam tahapan awal pembentukan peraturan perundang-undangan atau melalui pengujian yang dilakukan oleh kekuasaan kehakiman (judicial review).…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Perubahan sistem ketatanegaraan dan politik yang diyakini pada saat itu turut berperan dalam terjadinya perubahan sistem pemerintahan daerah tersebut (Raharusun, 2014). Tidak mudah untuk memahami berbagai kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam kerangka otonomi daerah (desentralisasi), apabila tidak memahami Walaupun konsep "rule of law" merupakan keinginan bersama, akan tetapi menurut (Marmor, 2008) Daerah (Amin, & Achmad, 2020;Andryan, 2019;Muhajir et al, 2019;Simatupang, 2020;Susetio, 2013;Wibawa, 2019), 2) inkonsistensi perundang-undangan dan implementasinya (Aditya, & Winata, 2018;Jati, 2012;Pattuju, 2020;Rakia, Maharuddin & Sahertian, 2022;Setiawan, 2017;Wibowo & Mariyam, 2021), 3) inkonsistensi pendanaan / pembiayiaan (kebijakan money follow function) (Hastuti, 2018;Ningsih, Wirahadi, & Fontanella, 2018;Pranasari & Fitri, 2020), 4) inkonsistensi penegakan hukum (Astuti, & Sa'adah, 2019;Manao, 2018;Setiyowati, & Ispriyarso, 2019;Subekti, 2016), dan 5) inkonsistensi pengawasan dan pembinaan (Sulistyo, Antikowati & Indrayati, 2014;Astuti, & Sa'adah, 2019;Ilyas, 2012;Setiyowati, & Ispriyarso, 2019). UU sektoral secara keseluruhan tidak mereferensi terhadap berbagai peraturan perundangundangan dalam penyelenggaraan pemerintahan.…”
Section: A Pendahuluanunclassified
“…c. Implementation of ineffective and inefficient laws and regulations. d. The occurrence of legal dysfunction [4].…”
Section: Character and Disharmony Of Legislation In The Sector Of Oil And Gasmentioning
confidence: 99%
“…In Law No. 22 of 2001, there has been disharmony with the previous Law and also not in accordance with the spirit and soul of Article 33 in the Constitution of 1945 concerning the full control of the state over all Natural Resources in Indonesia [4]. Based on the description, in this article will be discussed about the character of the legislation in the field of oil and gas management according to Article 33 of the 1945 Constitution and efforts that can be made to harmonize the legislation.…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%