2019
DOI: 10.52062/keuda.v3i3.703
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Determinan Perilaku Kepatuhan Pajak Pada Profesi Dokter

Abstract: This study aims to analyze the factors that influence the behavior of doctor’s tax compliance with the approach to compliance behavior models. This study was conducted in Indonesia. Data collection in this research is using questionnaire where respondent in this research is doctors who served in several regions in Indonesia. The sampling technique used in this study is convenience sampling methoded. The number of research samples taken as many as 109 respondents. This research uses Partial Least Square (PLS) a… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(2 citation statements)
references
References 3 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Kategori wajib pajak dengan perhatian khusus difokuskan bagi wajib pajak kalangan professional dan wajib pajak dengan penghasilan menengah ke atas. Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2015 menjelaskan bahwa wajib pajak dari kelompok professional dalam daftar fokus pemeriksaan DJP untuk kategori wajib pajak orang pribadi salah satunya adalah profesi dokter (Hakiki & Raharjo, 2019).…”
Section: Iunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Kategori wajib pajak dengan perhatian khusus difokuskan bagi wajib pajak kalangan professional dan wajib pajak dengan penghasilan menengah ke atas. Sesuai dengan peraturan yang tercantum dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-09/PJ/2015 menjelaskan bahwa wajib pajak dari kelompok professional dalam daftar fokus pemeriksaan DJP untuk kategori wajib pajak orang pribadi salah satunya adalah profesi dokter (Hakiki & Raharjo, 2019).…”
Section: Iunclassified
“…Berdasarkan data dari Kementerian Keuangan tahun 2020 bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak non karyawan dalam melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) kian mengalami penurunan dibandingkan tahuntahun sebelum terjadinya pandemi COVID-19 (Tan et al, 2021). Data Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan DJP menjelaskan bahwa penyampaian SPT WP orang pribadi bagi profesi dokter memiliki tingkat kepatuhan yang cukup rendah (Hakiki & Raharjo, 2019). Diketahui bahwa terdapat peningkatan jumlah wajib pajak orang pribadi non karyawan khsusunya profesi dokter di Indonesia.…”
Section: Iunclassified