2016
DOI: 10.14710/mmh.45.2.2016.85-92
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Desain Daerah Khusus/ Istimewa Dalam Sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia Menurut Konstitusi

Abstract: This study aimed to analyze the regional settings specialized / special in the A. PendahuluanOtonomi daerah bukan hanya sekedar pemencaran penyelenggaraan pemerintahan untuk mencapai efesiensi dan efektifitas pemerintahan atau bukan hanya sekedar menampung kenyataan negara yang luas, penduduk banyak, dan berpulau-pulau. Otonomi pada dasarnya sebuah tatanan ketatanegaraan (staatsrechttelijk) yang berkaitan dengan dasar-dasar negara dan susunan organisasi negara, bukan hanya sekedar tatanan administrasi negara.… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1

Citation Types

0
0
0
3

Year Published

2021
2021
2022
2022

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(3 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
3
Order By: Relevance
“…Sejak tahun 1961, status Jakarta kembali diubah dan dijadikan daerah istimewa bernama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta (Suryana, 2012). Baharudin (2016) mengungkapkan beberapa alasan yang menyebabkan DKI Jakarta dapat menjadi wilayah otonomi khusus yakni sebagai berikut:…”
Section: Perkembangan Provinsi DI Wilayah Jawaunclassified
“…Sejak tahun 1961, status Jakarta kembali diubah dan dijadikan daerah istimewa bernama Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta (Suryana, 2012). Baharudin (2016) mengungkapkan beberapa alasan yang menyebabkan DKI Jakarta dapat menjadi wilayah otonomi khusus yakni sebagai berikut:…”
Section: Perkembangan Provinsi DI Wilayah Jawaunclassified
“…Rancangan pemberian status kekhususan/ keistimewaan pada daerah didasarkan kepada berbabagai alasan meliputi sejarah hingga posisi strategis negara. secara teori, pembentukan pemerintahan mandiri khusus adalah cara atau pilihan yang dilakukan oleh suatu negara untuk menjaga keutuhan NKRI (Baharudin, 2016). Untuk itu IKN Nusantara masuk kedalam daerah khusus yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, yaitu otonom daerah memiliki wewenang dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dengan prakarsa sendiri menurut aspirasi masyarakat dan sesuai perundang-undangan. Hal ini diarahkan untuk menuju kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah (Baharudin, 2016).…”
Section: Pendahuluanunclassified