2021
DOI: 10.12928/adlp.v1i1.3555
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dediametralisasi Living Law Dan Kepastian Hukum Dalam Pasal 2 RKUHP

Abstract: Living law dan kepastian hukum sering diposisikan sebagai sesuatu yang diametral atau berlawan, dimana living law dianggap tidak memberikan kepastian hukum karena sifatnya tidak tertulis. Namun, menjadi pertanyaan besar jika kemudian konsep living law diakomodir dalam hukum tertulis sebagaimana yang muncul dalam Pasal 2 RKUHP sehingga apakah konsep living law yang tidak tertulis namun diakomodir dalam sistem hukum tertulis dapat berkorelasi dengan prinsip kepastian hukum sebagaimana salah satu ciri hukum tertu… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
references
References 10 publications
(12 reference statements)
0
0
0
Order By: Relevance