2020
DOI: 10.30595/agritech.v21i2.4252
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Dampak Implementasi Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (Lp2b) Di Provinsi Jawa Barat

Abstract: Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat pada tahun 2010 telah menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 27 Tahun 2010 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Perda tersebut seyogyanya diterapkan untuk mengendalikan laju konversi lahan pertanian di Provinsi Jawa Barat, sehingga mampu meningkatkan ketersediaan dan ketahanan pangan penduduk. Penelitian ini dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui dampak implementasi Perda LP2B di Provinsi Jawa Barat dengan membandingkan luas konversi … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
2
1
1
1

Citation Types

0
3
0
4

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
7

Relationship

1
6

Authors

Journals

citations
Cited by 9 publications
(8 citation statements)
references
References 0 publications
0
3
0
4
Order By: Relevance
“…Selain dampak diatas, alih fungsi lahan pertanian merupakan salah satu ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan suatu wilayah (Amalina dkk., 2018). Penelitian terkait dampak implementasi Perda LP2B pernah dilakukan di Provinsi Jawa Barat (Prasada & Priyanto, 2019). Hasilnya diketahui secara praksis peraturan ini belum dapat dijalankan sesuai target akibat terjadinya ketidakefektifan pelaksanaan perda ini dimana rerata luas lahan sawah terkonversi justru lebih besar pada periode setelah Perda disahkan.…”
Section: Alih Fungsi Lahanunclassified
“…Selain dampak diatas, alih fungsi lahan pertanian merupakan salah satu ancaman terhadap pencapaian ketahanan dan keamanan pangan suatu wilayah (Amalina dkk., 2018). Penelitian terkait dampak implementasi Perda LP2B pernah dilakukan di Provinsi Jawa Barat (Prasada & Priyanto, 2019). Hasilnya diketahui secara praksis peraturan ini belum dapat dijalankan sesuai target akibat terjadinya ketidakefektifan pelaksanaan perda ini dimana rerata luas lahan sawah terkonversi justru lebih besar pada periode setelah Perda disahkan.…”
Section: Alih Fungsi Lahanunclassified
“…Hal ini disebabkan karena adanya permintaan terhadap kebutuhan pokok setiap masayarakat. Jika permintaan untuk perumahaan lebih besar daripada makanan, akan menyebabkan munculnya beberapa permasalahan karena pasokan tanah yang terus-menerus, skenario ini menyebabkan meningkatnya persaingan antara dua permintaan (Prasada & Priyanto, 2019). Menurut Wijayanti (2021), pengembangan lahan pertanian seperti lahan kering memiliki potensi yang besar untuk mendukung usaha pemantapan ketahanan pangan di Indonesia.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hal ini diperburuk dengan kecepatan industrialisasi yang tidak sebanding dengan perkembangan lahan dimana pada akhirnya menimbulkan fenomena urbanisasi berlebih menuju pusat industrialisasi. Adanya urbanisasi yang berlebih ini telah menimbulkan berbagai masalah di Indonesia (Prasada & Priyanto, 2019). Lebih tepatnya, urbanisasi dipicu oleh adanya perbedaan pertumbuhan atau tidak meratanya fasilitasfasilitas pembangunan, khususnya antara wilayah perkotaan dan wilayah pedesaan (Harahap, 2013).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Catatan penting untuk provinsi Jawa Timur yang memiliki persentase rumah tangga rawan pangan yang melebihi nilai rerata rumah tangga rawan pangan di Indonesia yaitu 27,16%. Hasil penelitian di Provinsi Jawa Barat menunjukkan bahwa walaupun produktivitas padi sawah di Jawa Barat tergolong tinggi dibandingkan dengan ratarata nasional, didapatkan fakta bahwa lahan sawah mengalami konversi lahan yang cukup tinggi sejak tahun 2010 dan setidaknya terdapat 4 (empat) wilayah di Jawa Barat yang terdeteksi rawan pangan (Prasada & Priyanto, 2019;Widjojo, 2016).…”
Section: Jenis Dan Sumber Dataunclassified