Praktik pemberian uang kembalian sisa belanja dengan barang dagangan (baca: permen) kerap terjadi pada konsumen yang berakibat pada tidak terpenuhinya hak-hak konsumen. Pelaku usaha beralasan bahwa pemberian uang sisa belanja dengan barang dagangan dilakukan karena tidak tersedianya nominal uang kecil. Penelitian ini merupakan penelitian empiris yang mengkaji implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan di Wilayah Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Melalui pendekatan faktadengan melakukan wawancara secara langsung di lapangan, serta telaah bahan hukum sebagai data sekunder, kemudian dianalisis dan didiskripsikan menjadi jawaban atasisu hukum dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemberian uang sisa belanja dalam bentuk barang dagangan di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung telah melanggar hak-hak konsumen, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 4 dan 15 dan Pasal 42 huruf (g), Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, serta Pasal 21 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan dibutuhkan adanya ketegasan sanksi bagi pelaku usaha yang masih melakukan pelanggaran terhadap peraturan terkait.