ABSTRAK Krisis kesehatan masyarakat yang terjadi sebagai akibat dari pandemi COVID-19 saat ini telah membuat beberapa komunitas yang terkena dampak mengalami tekanan. Hak terhadap privasi kerahasiaan penyakit serta rekam medisnya diberikan kepada pasien, termasuk pasien COVID-19. Privasi pasien adalah faktor kunci dalam identitas COVID-19 dan oleh karena itu identitas COVID-19 harus dijaga kerahasiaannya. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) juga telah mengatur informasi pribadi tiap individu yang merupakan hak tiap individu dan perlu diperhatikan secara seksama. Berkaitan dengan tahapan pemrosesan data mulai dari pertimbangan pengumpulan data potensial, pengumpulan data hingga analisis dan penghapusan data kini telah menggunakan teknologi dan dihubungkan secara digital. Namun, privasi data pasien COVID-19 di Indonesia belum memiliki kepastian kaidah regulasi yang mengikat. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji regulasi perlindungan data pribadi pasien COVID-19 di Indonesia. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan sumber data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan berbagai ketentuan hukum yang mengatur perlindungan data pribadi saat ini tersebar di berbagai peraturan Indonesia. Pemerintah Indonesia, bagaimanapun, sudah memiliki RUU Perlindungan Data Pribadi, diharapkan dapat disahkan dengan segera. RUU Perlindungan Data Pribadi ini perlu mendapatkann dukungan dari segala sektor karena data pasien merupakan hak asasi bagi setiap manusia dan hak ini dijamin negara demokrasi seperti Indonesia.ABSTRACT The public health crisis created by the current COVID-19 pandemic has put a strain on some of the affected communities. Patients, including COVID-19 patients, have the right to privacy and confidentiality regarding the disease and its medical data. Since patient privacy is critical to COVID-19 identity, COVID-19 identity must be kept confidential. The Universal Declaration of Human Rights also regulates an individual's right to personal information, which must be carefully considered. Regarding the stages of data processing, from consideration of potential data collection to data collection, analysis, and deletion, technology has been utilized and connected digitally. However, in Indonesia, the privacy of COVID-19 patient data is not yet guaranteed by binding regulatory rules. The aim of this research is to look at how personal data protection is regulated in Indonesia for COVID-19 patients. The normative legal method was used in conjunction with secondary data sources. The study's findings indicate that various legal provisions governing personal data protection are currently scattered throughout various Indonesian regulations. However, the Indonesian government already has a Personal Data Protection Bill that is expected to be passed shortly. This Personal Data Protection Bill requires widespread support because patient data is a fundamental human right guaranteed by a democratic country like Indonesia.