2021
DOI: 10.51370/jhpk.v2i1.8
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Asas Nullum Crimen Sine Poena Pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Abstract: Artikel ini bertujuan  merekonstruksi asas ’nullum crimen sine poena legali’ (tiada kejahatan tanpa pidana berdasarkan atau menurut undang-undang pidana), sering disebut sebagai Asas Legalitas, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP,  untuk diharmonisasikan dengan asas ’nullum crimen sine poena’ (tiada kejahatan tanpa pidana). Makna asas ’nullum crimen sine poena legali’ adalah adanya keharusan pengaturan oleh undang-undang pidana. Keharusan pengaturan terhadap perbuatan dan pemidanaan merupakan kelema… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles