2020
DOI: 10.31289/arbiter.v2i1.98
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Yuridis Atas Penggabungan PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial

Abstract: The transformation becomes an important vocabulary since last seven years in Indonesia, precisely since the enactment of the National Social Security System (Social Security Act) on October 19, 2004.  Persero four state-owned social security program organizers PT Askes, PT Asabri, PT Jamsostek and PT Taspen  will be transformed into BPJS . Asabri program is part of the rights of soldiers and police members on a decent income. Asabri programs and programs pension payments transferred by Asabri PT and old age sa… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam penjelasan Pasal 4 butir (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menyatakan bahwa prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap (Permana, Suyatna, & Sarna, 2017). Pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, dan TNI/Polri yang mulai sejak 1 Januari 2014 (Putra, et,al, 2020). Kemudian kegiatan pengalihan, integrasi dan perluasan kepesertaan seluruh penduduk Indonesia akan tercakup dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan termasuk BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo.…”
unclassified
“…Dalam penjelasan Pasal 4 butir (g) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), menyatakan bahwa prinsip kepesertaan wajib dalam ketentuan ini adalah prinsip yang mengharuskan seluruh penduduk menjadi peserta jaminan sosial, yang dilaksanakan secara bertahap (Permana, Suyatna, & Sarna, 2017). Pentahapan kepesertaan BPJS Kesehatan dimulai dengan dilakukan pengalihan peserta JPK Jamsostek, Jamkesmas, Askes PNS, dan TNI/Polri yang mulai sejak 1 Januari 2014 (Putra, et,al, 2020). Kemudian kegiatan pengalihan, integrasi dan perluasan kepesertaan seluruh penduduk Indonesia akan tercakup dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional yang dilaksanakan BPJS Kesehatan termasuk BPJS Kesehatan Kabupaten Wajo.…”
unclassified