2021
DOI: 10.21154/muslimheritage.v6i1.2569
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Terhadap Kontrak Ijarah dalam Praktik Perbankan Syariah

Abstract: People who need funds can use financing services provided by Islamic financial institutions, one of which is ijarah financing. The provisions of ijarah have certainly been regulated, both theoretically and practically. However, have Islamic financial institutions implemented ijarah contract practices in accordance with existing regulations? Moreover, the clause in the contract, is each contract clause in accordance with the provisions of the ijarah contract and in accordance with Islamic principles? The result… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Apabila penyandang disabilitas bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman, maka tujuan syariat untuk melindungi hak kepemilikan serta hifz al māl (menjaga harta) telah tercapai. 64 Berikut tabel klasifikasi penyandang disabilitas saat bertransaksi di perbankan.…”
Section: Analisis Kedudukan Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukumunclassified
“…Apabila penyandang disabilitas bisa bertransaksi dengan aman dan nyaman, maka tujuan syariat untuk melindungi hak kepemilikan serta hifz al māl (menjaga harta) telah tercapai. 64 Berikut tabel klasifikasi penyandang disabilitas saat bertransaksi di perbankan.…”
Section: Analisis Kedudukan Penyandang Disabilitas Sebagai Subjek Hukumunclassified
“…Oleh karena itu, minat para pengusaha terhadap IMBT dalam praktek bisnisnya cukup besar. Selain bagi perusahaan, IMBT dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasarnya, yaitu papan atau rumah (Maulana, 2021;Polindi, 2016). Selain berfungsi untuk kebutuhan bisnis dan pribadi dalam aset, akan ijarah juga dapat digunakan untuk uang elektronik sebagaimana dijelaskan oleh Febriandika & Hakimi (2020).…”
Section: Ascaryaunclassified