2020
DOI: 10.33511/misykat.v5n1.147-164
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Shari’ah Compliance Pada Trading Forex Online

Abstract: Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana operasional trading forex online baik yang Islami maupun yang konvensional dan kesesuaiannya dengan prisip-prinsip bay‟ Sharf dalam Islam, selain itu artikel ini juga menganalisa unsur-unsur syariah compliance yang ada pada trading tersebut. Ide dan pemikiran tentang rancangan konsep trading forex online yang Islami juga menjadi fokus dalam penelitian ini. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif atas data kualitatif… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
1
0
3

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
1
0
3
Order By: Relevance
“…Disamping itu transaksi forex harus dilakukan dengan ketentuan ketat, diantaranya tidak boleh spekulasi, tidak ada bunga rollover, jika tidak maka sesuai fatwa MUI transaksi ini di haramkan. (Rafiqah, 2020) Transaksi Sarf di bolehkan selama dilakukan atas dasar kerelaan dan dilakukan secara tunai, serta jika dilakukan dengan barang sejenis maka tidak boleh diambil tambahan, karena akan menyebabkan transaksi tersebut menjadi riba. Namun jika transaksi berbeda jenis, maka dibolehkan berbeda nilai mengikuti harga pasar masing masing barang, selanjutnya kategori spot/kontan adalah langsung tunai atau jika ada jeda waktu penerimaan barang mengikuti kelaziman proses penyelesaian transaksi.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Disamping itu transaksi forex harus dilakukan dengan ketentuan ketat, diantaranya tidak boleh spekulasi, tidak ada bunga rollover, jika tidak maka sesuai fatwa MUI transaksi ini di haramkan. (Rafiqah, 2020) Transaksi Sarf di bolehkan selama dilakukan atas dasar kerelaan dan dilakukan secara tunai, serta jika dilakukan dengan barang sejenis maka tidak boleh diambil tambahan, karena akan menyebabkan transaksi tersebut menjadi riba. Namun jika transaksi berbeda jenis, maka dibolehkan berbeda nilai mengikuti harga pasar masing masing barang, selanjutnya kategori spot/kontan adalah langsung tunai atau jika ada jeda waktu penerimaan barang mengikuti kelaziman proses penyelesaian transaksi.…”
Section: Pembahasanunclassified
“…Di antara syaratnya adalah tidak ada spekulasi, tidak ada bunga rollover, tidak ada biaya broker untuk membuka posisi yang melebihi kemarin, dan tidak ada pengisi daya tingkat spread yang lebih tinggi untuk menggantikan bunga rollover. Oleh karena itu, jika syarat dan ketentuan ini tidak terpenuhi maka perdagangan Forex individu online menjadi ilegal dan ini didukung oleh fatwa yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) (Rafiqah, 2020).…”
Section: Hukum Syariah Terkait Perdagangan Forex Onlineunclassified
“…Among the conditions are that there is no speculation, no rollover interest, no broker fees for opening positions that exceed yesterdays, and no higher spread rate chargers to substitute the rollover interest. Hence, if these terms and conditions are not met then online individual Forex trading becomes illegal and this is supported by a fatwa issued by the Indonesian Ulama Council (MUI) (Rafiqah, 2020).…”
Section: Shariah Law (Hukum) Related To Online Forex Tradingmentioning
confidence: 99%