“…Pada luas permukaan bongkahan kapur 8.65 cm 2 /kg, perhitungan untuk penentuan periode satu dimulai dari awal pengeringan sampai jam ke-5, selanjutnya periode dua, tiga, dan empat ditetapkan masingmasing jam ke-(5-18), (18-38), dan (40-50). Untuk luas permukaan bongkahan 10.40 cm 2 /kg, periode satu, dua, tiga, dan empat masing-masing adalah jam ke-(0-6), (6)(7)(8)(9)(10)(11)(12)(13)(14)(15)(16)(17)(18)(19)(20), (20-32), dan 34-45). Sedangkan untuk luas permukaan bongkahan kapur 13.09 cm 2 /kg, periode satu, dua, tiga, dan empat masing-masing adalah jam ke-(0-7), (7-18), (18-28), dan 32-40).…”