2021
DOI: 10.31092/jaa.v1i2.1332
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Perlakuan Dan Insentif Pajak Untuk Perusahaan Rintisan (Startup)

Abstract: Startup merupakan hasil kreatifitas dari era digital yang berkembang dengan cepat sehingga terciptanya teknologi dan fasilitas yang memadai serta semakin memudahkan masyarakat melalui ide dan inovasi kreatif terbaru. Namun, startup memerlukan perlakuan perpajakan yang berbeda dari perusahaan badan konvensional karena startup belum tentu memiliki penghasilan bersih meskipun memiliki omzet yang besar. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menilai tingkat partisipasi pemerintah Indonesia mengenai pengen… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2022
2022
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Jumlah pengguna smartphone di Indonesia berada pada angka 338,2 juta atau setara dengan 124% populasi di Indonesia. Sedangkan untuk pengguna internet di Indonesia berada pada angka 175,4 juta yang setara dengan 64% dari jumlah populasi (Ramadhanty, 2021). Indonesia memiliki salah satu populasi pengguna internet terbesar di dunia.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Jumlah pengguna smartphone di Indonesia berada pada angka 338,2 juta atau setara dengan 124% populasi di Indonesia. Sedangkan untuk pengguna internet di Indonesia berada pada angka 175,4 juta yang setara dengan 64% dari jumlah populasi (Ramadhanty, 2021). Indonesia memiliki salah satu populasi pengguna internet terbesar di dunia.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Secara fiskal, insentif ini juga menghindari perusahaan terhadap status lebih bayar pajak pada SPT Tahunan PPh Badan tahun 2020 yang dapat menimbulkan biaya dan waktu untuk menindaklanjuti status lebih bayar tersebut kepada otoritas perpajakan. Ramadhanty (2021) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa insentif pajak yang diberikan Pemerintah Indonesia dan India dilakukan untuk menarik minat investor, meskipun pada perusahaan perhatian pada perusahaan startup tidak terlalu memberikan perhatian penuh. Selanjutnya Sulastri & Kholis (2022) dalam penelitiannya menjelaskan bahwa insentif pajak dan subsidi upah pandemi covid-19 dapat meningkatkan daya beli masyarakat.…”
Section: Rerangka Pemikiranunclassified