2019
DOI: 10.29407/jae.v4i2.12720
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Perbandingan Prediksi Keberterimaan E-Filing Dengan E-Form Dalam Penyampaian Surat Pemberitahuan (Spt) Tahunan 1770/1770s

Abstract: This study aims to determine the comparison of predictive acceptance of the application of e-filing and e-form. This study utilizes qualitative methods with a comparative approach and data collection techniques were gathered through literature study, field research and interviews. The selection of respondent is done by purposive sampling with the following criteria: (1) taxpayers whose income is from business or free work or employees who are still active in a company, (2) Own NPWP and obliged to report SPT 17… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1
1

Citation Types

0
0
0
6

Year Published

2021
2021
2023
2023

Publication Types

Select...
4

Relationship

0
4

Authors

Journals

citations
Cited by 4 publications
(6 citation statements)
references
References 1 publication
0
0
0
6
Order By: Relevance
“…Menurut (Nur & Valentinus, 2020) Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, untuk melaporkan pajak secara elektronik yang telah dikembangkan Direktorat Jendral Pajak untuk memberi layanan yang terbaik kepada wajib pajak dalam bentuk aplikasi sistem informasi adalah e-SPT. Menurut (Nurhayati & Hidayat, 2019) "e-Form adalah aplikasi formulir SPT elektronik berbentuk Form Viewer berbentuk fiile dengan ekstansi .xfld dengan pengisian dapat dilakukan secara offline yang dibuat oleh DJP setelah surat pemberitahuan dibuat secara online. E-Filing membuat wajib pajak tidak perlu membuang waktu untuk mengantri di kantor pajak demi melakukan pelaporan SPT secara manual karena sekarang dapat dilaksanakan secara online dimana saja dan kapan saja, asalkan ada jaringan internet.…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Menurut (Nur & Valentinus, 2020) Memanfaatkan perkembangan teknologi informasi, untuk melaporkan pajak secara elektronik yang telah dikembangkan Direktorat Jendral Pajak untuk memberi layanan yang terbaik kepada wajib pajak dalam bentuk aplikasi sistem informasi adalah e-SPT. Menurut (Nurhayati & Hidayat, 2019) "e-Form adalah aplikasi formulir SPT elektronik berbentuk Form Viewer berbentuk fiile dengan ekstansi .xfld dengan pengisian dapat dilakukan secara offline yang dibuat oleh DJP setelah surat pemberitahuan dibuat secara online. E-Filing membuat wajib pajak tidak perlu membuang waktu untuk mengantri di kantor pajak demi melakukan pelaporan SPT secara manual karena sekarang dapat dilaksanakan secara online dimana saja dan kapan saja, asalkan ada jaringan internet.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Menurut (Nurhayati & Hidayat, 2019) sistem e-Filing sudah efektif dan efisien maka dapat menambah kepuasan pengguna dan kualitas layanan secara elektronik. E-Filing merupakan sistem pelaporan SPT cepat serta menghemat waktu dan biaya karena wajib pajak tidak perlu datang atau antri ke KPP danKP2KP Talaud serta telah melaksanakan aturan kepegawaian.…”
Section: Hasil Dan Pembahasanunclassified
“…Pemberian kemudahan bagi WP untuk melaporkan dan membayar kewajiban pajaknya melalui sistem informasi perpajakan memiliki korelasi positif terhadap peningkatan kepatuhan WP (Pambudi, 2016). Oleh karena itu, dengan adanya modernisasi sistem perpajakan akan menimbulkan keefektivitasan dalam meningkatkan kualitas layanan perpajakan sehingga penerimaan pajak semakin meningkat (Nurhayati and Hidayat, 2019).…”
Section: Procedural Knowledgeunclassified
“…Menurut Wikarsa et al (2018) e-system perpajakan bertujuan untuk memudahkan wajib pajak dalam menjalankan kebajibannya. Modernisasi sistem perpajakan dilakukan juga untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sehingga penerimaan pajak semakin meningkat (Nurhayati and Hidayat 2019). E-system dinilai lebih memudahkan ditandai dengan biaya kepatuhan lebih rendah dan waktu yang lebih singkat (Natasya et al 2019;Oktaviani et al 2019;Wimayo 2018).…”
Section: E-system Perpajakanunclassified
“…E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik melalui website DJP atau Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), secara online dan real time. Melaporkan pajak secara online artinya wajib pajak dapat melaporakan pajak dimana saja dan kapan saja melalui sambungan internet, sedangkan real time artinya konfirmasi dari DJP dapat diperoleh langsung saat data yang dikirim lengkap dan benar (Nurhayati and Hidayat 2019). Layanan yang tersedia dalam aplikasi e-filing adalah layanan permohonan e-FIN, layanan pendaftaran pengguna e-filing, layanan permintaan kode verifikasi (passcode), layanan pengisian SPT, dan layanan penerimaan SPT (Wimayo 2018).…”
Section: E-filingunclassified