2020
DOI: 10.46799/jst.v1i4.50
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak RI Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perlindungan Anak Dari Radikalisme Dan Tindak Pidana Terorisme

Abstract: Meskipun negara telah memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak melalui Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak, beberapa tindakan terorisme baru-baru ini masih saja melibatkan anak-anak dalam tindakan mereka. Sehubungan dengan banyak kasus yang melibatkan banyak anak, Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Republik Indonesia telah mengembangkan Peraturan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pedoman Perlindungan Anak dari Radikalisme dan Kejahata… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles