2022
DOI: 10.58411/pangripta.v5i2.149
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis Pendidikan Sebagai Urusan Prioritas Dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Malang

Abstract: Penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas merupakan suatu keniscayaan dalam rangka mewujudkan sumber daya manusia yang terdidik, berkarakter, dan berdaya saing global. Terlepas dari nilai IPM Kota Malang yang tinggi, Kota Malang masih belum dapat terbebas dari sejumlah permasalahan dalam bidang pendidikan. Permasalahan yang beragam, mulai dari belum meratanya kesempatan dan partisipasi belajar, belum maksimalnya kualitas dan kuantitas tenaga pendidik, kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, hingga kurangn… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2023
2023
2023
2023

Publication Types

Select...
1

Relationship

0
1

Authors

Journals

citations
Cited by 1 publication
(1 citation statement)
references
References 4 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Dalam melaksanakan pendidikan yang optimal, pemerintah dihadapkan dengan berbagai permasalahan yakni diantaranya tidak meratanya kesempatan pendidikan, terbatasnya anggaran pendidikan serta kualitas pendidikan (Taufiq et al, 2022;Yaniariza et al, 2022). Maka dari itu pemerintah menetapkan aturan yakni peraturan kementerian agama pada nomor 17 tahun 2010 mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidik.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam melaksanakan pendidikan yang optimal, pemerintah dihadapkan dengan berbagai permasalahan yakni diantaranya tidak meratanya kesempatan pendidikan, terbatasnya anggaran pendidikan serta kualitas pendidikan (Taufiq et al, 2022;Yaniariza et al, 2022). Maka dari itu pemerintah menetapkan aturan yakni peraturan kementerian agama pada nomor 17 tahun 2010 mengenai pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan serta peraturan pemerintah nomor 48 tahun 2008 tentang pendanaan pendidik.…”
Section: Pendahuluanunclassified