2022
DOI: 10.54123/jn.v2i2.229
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisis hukum atas tanggung jawab lembaga penyedia layanan terpadu berbasis gender dan anak korban kekerasan dalam rumah tangga menurut Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2006

Abstract: Tindak kekerasan dalam masyarakat sebenarnya bukan suatu hal yang baru. Berbagai pendapat, persepsi dan definisi mengenai kekerasan dalam rumah tangga berkembang dalam masyarakat, kekerasan dalam rumah tangga biasanya menimpa istri atau anak, sebab wanita dianggap sebagai kaum yang lemah, Upaya normatif dari negara untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap perempuan, dilanjutkan dengan dikeluarkannya Undang Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang secara tegas dan luas… Show more

Help me understand this report

This publication either has no citations yet, or we are still processing them

Set email alert for when this publication receives citations?

See others like this or search for similar articles