Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan (Perpu Nomor 1 Tahun 2017) yang lebih lanjut disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan Menjadi Undang-Undang, memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya, dan/atau entitas lain. Untuk menjalankan kewenangan tersebut sesuai amanat Perpu Nomor 1 Tahun 2017 untuk ditetapkannya petunjuk teknis, kepada Direktur Jenderal Pajak diberikan wewenang oleh Peraturan Menteri Keuangan untuk membuat pengaturan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyampaian akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut. Penulisan ini dimaksudkan sebagai tinjauan yuridis kewenangan pengaturan dan pengawasan tersebut khususnya terhadap sektor perbankan, mengingat pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan sektor perbankan adalah tugas dan kewenangan Otoritas Jasa Keuangan.