2020
DOI: 10.46306/jabb.v1i1.10
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Analisi Surgensi Perppu Nomor 1 Tahun 2107 Tentang Akses Informasi Keuangan Untuk Kepentingan Perpajakan

Abstract: Keterbukaan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan merupakan komitmen internasional dalam Global Forum on Transparency and Excange of Informationfor tax Purposes (Global Forum), Indonesia sebagai salah satu anggota diwajibkan memiliki regulasi doestik terkait keterbukaan akses informasi keuangan terkait perpajakan. Ketidakpatuhan terhadap komitmen dalam global forum secara signifikan akan mengguncang perekonomian nasional karena dicap dunia sebagai negara beresiko gagal (at risk). Penulisan penelitian… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
2

Year Published

2021
2021
2021
2021

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
2
Order By: Relevance
“…Kecepatan dan tersedianya akses informasi merupakan salah satu urgensi dari tujuan pembentukan Automatic Exchange Of Information (AEOI) (Hanifah, 2020). Yang dimaksud dengan melaksanakan perjanjian internasional dalam hal ini adalah melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan negara G20 lalu di Jerman.…”
Section: Landasan Teoriunclassified
“…Kecepatan dan tersedianya akses informasi merupakan salah satu urgensi dari tujuan pembentukan Automatic Exchange Of Information (AEOI) (Hanifah, 2020). Yang dimaksud dengan melaksanakan perjanjian internasional dalam hal ini adalah melaksanakan kesepakatan yang telah dibuat dalam pertemuan negara G20 lalu di Jerman.…”
Section: Landasan Teoriunclassified
“…Berdasarkan Pasal 2 UU Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan, negara memberikan kewenangan untuk mendapatkan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Direktur Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi dari lembaga jasa keuangan yang melaksanakan kegiatan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, lembaga jasa keuangan lainnya dan/ atau Entitas Lain Informasi keuangan (Hanifah, 2020). Akses informasi diperoleh melalui penyampaian laporan yang berisi informasi keuangan secara otomatis dan pemberian informasi dan/atau bukti atau keterangan berdasarkan permintaan untuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundangundangan di bidang perpajakan dan pelaksanaan Perjanjian Internasional.…”
unclassified