“…Nafkah termbil dari suku kata ا َاق ْف ِّن ا ُ ِّق ْف ُن ي َقَ ْف َن ا yang bermakna mengeluarkan, membiayai atau membelanjakan (Ma'luf, 1986). Secara terminologis, nafkah bermakna menanggung kebutuhan sandang, pangan dan papan bagi yang menjadi tanggungannya (Al-Khatib, 2005) (Al Faruqi, 2019). Maka nafkah merupakan suatu hak istri yang menjadi kewajiban suami bahkan mencakup perhatian, pelajaran, pengobatan sekalipun istrinya adalah wanita kaya.…”