2022
DOI: 10.56370/jhlg.v3i9.308
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Agrarian Reform Policy Strategy In Realizing The Welfare Of A Social Justice Community Based On The Constitution

Abstract: Agrarian conflicts are still a legal problem in Indonesia. The presence of a strategy in the form of agrarian reform is expected to be able to make a real contribution to realizing social justice and people's prosperity for all Indonesian people. The implementation of agrarian reform is marked by a comprehensive arrangement of assets and access arrangements, so it is important to carry out a thorough evaluation of justice and community empowerment. The results obtained from this study indicate that the organiz… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1
1

Citation Types

0
0
0

Year Published

2023
2023
2024
2024

Publication Types

Select...
2
1

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(5 citation statements)
references
References 0 publications
0
0
0
Order By: Relevance
“…Berkenaan dengan Indonesia sebagai negara hukum yang tidak dapat dipisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM), berarti bahwa apabila meninjau dari kacamata hukum, maka akan berkaitan dengan bagaimana upaya untuk menciptakan suatu keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bernegara, dimana perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu tujuan dari pengakuan atas negara hukum (Suharyono al., 2022). Salah satu HAM yang melekat dalam diri setiap masyarakat ialah hak atas tempat tinggal, dimana UUPA sebagai hukum tanah nasional merupakan bentuk dari pelaksanaan reforma agraria pada era awal kemerdekaan, yang mana di dalam UUPA memuat ketentuan berkenaan dengan perlindungan dan pengakuan atas HAM yang dijaminkan dengan konstitusi yaitu hak atas tempat tinggal (Fajar al., 2022). Berkenaan dengan hak atas tanah yang melekat dalam diri setiap masyarakat sebagaimana telah diatur dalam UUPA ialah bahwa hak atas tanah berarti hak atas permukaan bumi yang ditujukan untuk dipergunakan dalam mempertahankan hidup (Suharyono al., 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
See 1 more Smart Citation
“…Berkenaan dengan Indonesia sebagai negara hukum yang tidak dapat dipisahkan dari Hak Asasi Manusia (HAM), berarti bahwa apabila meninjau dari kacamata hukum, maka akan berkaitan dengan bagaimana upaya untuk menciptakan suatu keadilan dan ketertiban dalam kehidupan bernegara, dimana perlindungan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan salah satu tujuan dari pengakuan atas negara hukum (Suharyono al., 2022). Salah satu HAM yang melekat dalam diri setiap masyarakat ialah hak atas tempat tinggal, dimana UUPA sebagai hukum tanah nasional merupakan bentuk dari pelaksanaan reforma agraria pada era awal kemerdekaan, yang mana di dalam UUPA memuat ketentuan berkenaan dengan perlindungan dan pengakuan atas HAM yang dijaminkan dengan konstitusi yaitu hak atas tempat tinggal (Fajar al., 2022). Berkenaan dengan hak atas tanah yang melekat dalam diri setiap masyarakat sebagaimana telah diatur dalam UUPA ialah bahwa hak atas tanah berarti hak atas permukaan bumi yang ditujukan untuk dipergunakan dalam mempertahankan hidup (Suharyono al., 2022).…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Dalam ketentuan pasal tersebut di atas membebankan kewajiban bagi negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dari melakukan pemanfaatan dan penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, menjamin dan melindungi hakhak masyarakat, serta mencegah segala tindakan dari pihak lain yang dapat mengakibatkan masyarakat tidak dapat berkesempatan atau memperoleh hak yang dimilikinya atas bumi dan air tersebut (Halwan & Nansa, 2021). Lahirnya kembali kebijakan reforma agraria pada saat memasuki orde reformasi hingga kini didukung dan dilandasi dengan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dengan ditujukan untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat dalam sektor ekonomi yang terutama ialah tanah, mengurangi konflik pertanahan, dan penataan ulang terkait dengan ketimpangan penguasaan tanah dalam hal pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan atas tanah dan sumber daya alam (Fajar al., 2022). Dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam memuat prinsip-prinsip dalam pelaksanaan pembaruan agraria yang salah satunya ialah menghormati dan menjunjung tinggi HAM sebagaimana termaktub dalam Pasal 5 huruf (b).…”
Section: Korelasi Reforma Agraria Ketimpangan Kepemilikan Lahan Dan H...unclassified
“…Additionally, the reform emphasizes active community involvement in decision-making processes to ensure that local needs and aspirations are met. Monitoring and evaluation mechanisms are established to oversee the implementation and impact of these reforms, aiming to rectify historical injustices, reduce poverty, and promote sustainable rural development in Indonesia (Fajar et al, 2022;Krismantoro, 2021;Nurrokhman, 2020). Agrarian reform is one of the objectives of the Basic Agrarian Law (UUPA) issued in 1960, as the foundation of land law in Indonesia (Absori et al, 2022;Syaukat, 2017;Wardhana, 2020).…”
Section: Introductionmentioning
confidence: 99%
“…ketimpangan atau kesenjangan antar wilayah di Indonesia dapat diselesaikan dengan upaya pemanfaatan ruang berdasarkan rencana tata ruang, akan tetapi upaya tersebut belum dapat terlaksanadikarenakan salah satu faktornya ialah rendahnya kepastian hukum mengenai hak atas tanah dan tingginya angka ketimpangan penguasaan dan kepemilikan atas tanah, dimana ketimpangan kepemilikan dan penguasaan tanah tersebut dapat dilihat salah satunya dari kepemilikan lahan oleh petani yaitu berdasarkan data Survei Pertanian Antar Sensus 2018, dari total 27,2 juta rumah tangga hanya 15,8 juta rumah tangga atau sekitar 58% yang menguasai tanah atau lahan dengan luas hanya kurang dari 0,5 hektar per rumah tangga (Narasi Lampiran Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencama Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2024). Dalam upaya penanganan persoalan ketimpangan lahan melalui pelaksanaan reforma agraria, pada tahun 2018 dibentuk Satuan Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) yang dikoordinasikan oleh Tim Reforma Agraria, dimana pembentukan GTRA ini ditujukan guna mempercepat pelaksanaan program strategis nasional reforma agraria yaitu legalisasi aset, redistribusi tanah, serta upaya penyelesaian terhadap konflik dan sengketa agraria (Fajar al., 2022). Adapun kebijakan Reforma Agraria yang sudah pernah mencapai success storyyaitu pada sepanjang tahun 2018 salah satunya ialah bahwa Kementerian ATR/BPN telah berhasil melakukan redistribusitanah bekas Hak Guna Usaha (HGU) yang dilepaskan secara sukarela di Riau dengan total 4000 bidang tanah dengan luas tanah sekitar 4.000 (empat ribu) hektar (Biro Hukum dan Humas Kementerian ATR/BPN, 2018).Dasar hukum dari kebijakan reforma agraria diaturdalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria (selanjutnya disebut dengan Perpres 86/2018), yang dalam Pasal 1 angka (1) berbunyi: "Reforma Agraria adalah penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah yang lebih berkeadilan melalui penataan aset dan disertai dengan penataan akses untuk kemakmuran rakyat Indonesia.…”
unclassified
“…Dalam ketentuan pasal tersebut di atas membebankan kewajiban bagi negara untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dari melakukan pemanfaatan dan penguasaan atas bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya, menjamin dan melindungi hak-hak masyarakat, serta mencegah segala tindakan dari pihak lain yang dapat mengakibatkan masyarakat tidak dapat berkesempatan atau memperoleh hak yang dimilikinya atas bumi dan air tersebut (Halwan & Nansa, 2021). Lahirnya kembali kebijakan reforma agraria pada saat memasuki orde reformasi hingga kini didukung dan dilandasi dengan Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 dengan ditujukan untuk mengurangi kemiskinan, memperbaiki akses masyarakat dalam sektor ekonomi yang terutama ialah tanah, mengurangi konflik pertanahan, dan penataan ulang terkait dengan ketimpangan penguasaan tanah dalam hal pemilikan, penguasaan dan pemanfaatan atas tanah dan sumber daya alam (Fajar al., 2022).Dalam TAP MPR Nomor IX/MPR/2001 tentangPembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam memuat prinsip-prinsip dalam pelaksanaan pembaruan agraria yang salah satunya ialah menghormati dan menjunjung tinggi HAMsebagaimana termaktub dalam Pasal 5 huruf (b). Dengan demikian, dalam melaksanakan pembaruan agraria atau reforma agraria wajib untuk menghormati dan menjunjung tinggi HAM khususnya dalam hal ini hak-hak yang berkaitan dengan pertanahan.…”
unclassified