Unbalanced land ownership is an issue that arises due to the basic need for everyone to own land. This imbalance in land ownership not only triggers agrarian conflicts and disputes but also has the potential to violate human rights (HAM). This study aims to examine the relationship between Agrarian Reform and the inequality of land ownership in the context of human rights. Normative legal research methods are used by analyzing secondary data through library research. The research results show that agrarian reform aims to restructure land ownership, use, and utilization with the principle of justice. Nonetheless, the imbalance in land ownership that still exists has the potential to violate human rights. Human rights violations related to land ownership inequality not only cover land rights but also other rights such as employment, a decent standard of living, and others. Agrarian conflicts that arise due to inequality in land ownership can increase poverty and hinder the enforcement of human rights, especially in civil and political aspects. The importance of fair agrarian policies is crucial to preventing human rights violations. Unfortunately, the implementation of agrarian reform is still far from achieving the desired justice and prosperity, especially due to the frequent occurrence of agrarian conflicts related to unequal land ownership.
Kepemilikan tanah yang tidak seimbang menjadi isu yang muncul akibat kebutuhan dasar setiap orang untuk memiliki tanah. Ketimpangan kepemilikan tanah ini tidak hanya memicu konflik agraria dan sengketa, tetapi juga berpotensi melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Penelitian ini bertujuan untuk meninjau hubungan antara Reforma Agraria dan ketimpangan kepemilikan tanah dalam konteks HAM. Metode penelitian hukum normatif digunakan dengan menganalisis data sekunder melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reforma agraria bertujuan untuk merestrukturisasi kepemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah dengan prinsip keadilan. Meskipun demikian, ketimpangan kepemilikan lahan yang masih ada berpotensi melanggar HAM. Pelanggaran HAM yang terkait dengan ketimpangan kepemilikan tanah tidak hanya mencakup hak atas tanah, tetapi juga hak-hak lain seperti pekerjaan, standar hidup yang layak, dan lainnya. Konflik agraria yang muncul akibat ketimpangan kepemilikan tanah dapat meningkatkan kemiskinan dan menghambat penegakan HAM, terutama dalam aspek sipil dan politik. Pentingnya kebijakan agraria yang adil menjadi krusial dalam mencegah pelanggaran HAM. Sayangnya, pelaksanaan reforma agraria masih jauh dari harapan dalam mencapai keadilan dan kesejahteraan yang diinginkan, terutama karena sering terjadi konflik agraria terkait dengan ketimpangan kepemilikan lahan.