ABSTRAKPemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain, dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa. Dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa secara eksplisit memberikan tugas pada pemerintah desa yaitu penyelenggara pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat yang berdasarkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika. Dengan tujuan dasar untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Kata Kunci: pemerintah, kepala desa, pemerintahan desa ABSTRACT The Village Government is the Village Head or the so called other name, assisted by the village apparatus as an element of the Village Administration. In Law Number 6 Year 2014, the Village explicitly assigns duties to the village administration, namely the government, the implementation of development, community development, and community empowerment based on Pancasila, the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia, and Bhinneka Tunggal Ika. The basic purpose of protecting the whole nation of Indonesia nation and the entire Indonesia's blood spill, promoting the common prosperity, educate the nation and participate in world order based on freedom, eternal peace, and social justice.