Tujuan dari penelitian hukum ini untuk mengetahui aspek perlindungan hukum dalam akta Perjanjian Pengikatan jual beli rumah/sarusun bedasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memberikan sumbangsih kepada notaris dan masyarakat terutama dibidang hukum penataan ruang dan perumah/rusunan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Rumah/sarusun sebagai tempat berlindung sangat dibutuhkan oleh setiap orang, dengan tingginya harga rumah/sarusun yang diperjual belikan oleh pengusaha sehingga terdapat fakta hukum mengenai wanprestasi dalam hal jual beli rumah/sarusun pada saat proses pembangunan. Untuk menjamin kepastian hukum mengenai penjualan unit rumah/sarusun pada tahap pembangunan dibutuhkan alat bukti yang kuat berupa akta autentik yang bersumber pada aturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjanjian pengikatan jual beli antara developer dan pembeli untuk menghindari sengketa dikemudian hari. Disimpulkan bahwa pelaku pembangunan wajib membuat alat bukti autentik berupa akta autentik dihadapan pejabat umum/notaris dan mematuhi klausula dalam akta tersebut.
Dalam kaitannya dengan kasus pencemaran nama baik, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 13 Tahun 2008 tertanggal 30 Desember 2008 tentang Meminta Keterangan Ahli. SEMA tersebut ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia yang pada pokoknya menginstruksikan agar para hakim dalam menangani perkara yang berhubungan dengan pers meminta keterangan ahli dari Dewan Pers. Hal tersebut disebabkan karena mereka yang paling mengetahui seluk beluk pers secara teori maupun praktik. Sebagai gambaran, Susi Pudjiastuti yang dipilih oleh Presiden Joko Widodo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan di Kabinet Kerja ramai diberitakan di media sosial karena tertangkap kamera sedang merokok di lingkungan istana negara. Dalam akun media sosialnya, Susi menyatakan telah meminta untuk tidak dimunculkan gambarnya pada saat merokok karena sedang tidak berada di dalam acara kenegaraan namun akhirnya foto itu tetap diunggah di media online, dan penyebarannya sangat cepat, salah satunya dilakukan oleh Fadjroel Rahman (@fadjroel), pemilik situs berita Pedoman News, dan disebarkan (retweet) oleh puluhan pengikutnya,walaupun menteri Susi tidak menuntut pemuatan gambarnya, namun dia merasakan imbas dari penyebaran gambarnya tersebut.Perdebatan atas UU Pers sebagai lex specialis dari KUHP masih bergulir, salah satu argumen yang digunakan sebagai dasar adalah Pasal 50 KUHP dinyatakan bahwa, “barangsiapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang tidak dipidana”. Dalam Pasal 3 UU Pers dinyatakan bahwa fungsi pers nasional diantaranya sebagai media informasi dan kontrol sosial artinya selama dapat dibuktikan bahwa tulisan atau gambar yang dipublikasi adalah untuk informasi kepada masyarakat maka insan pers tidak dapat dipidana karena itu dibuat mekanisme sendiri untuk ditempuh yaitu melalui hak jawab dan hak koreksi. Hal ini dapat memunculkan perbedaan pendapat antara para hakim dalam satu putusan untuk satu kasus yang sama sebagaimana yang terjadi pada kasus pemimpin redaksi majalah Tempo Bambang Harimurti yang didakwa melakukan fitnah terhadap pengusaha Tommy Winata. Dalam putusan pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Harimurti dihukum 1 (satu) tahun penjara karena melanggar ketentuan KUHP. Putusan ini dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Jakarta tanggal 4 April 2005, namun Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam putusannya tanggal 9 Februari 2006 membatalkan putusan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi dan membebaskan Bambang Harimurti dari semua dakwaan dengan pertimbangan redaksi majalah Tempo sudah memberikan hak jawab kepada Tommy Winata, sesuai dengan ketentuan UU Pers. Sejauh ini tidak terdapat penjelasan dan pembatasan yang dimaksud peristiwa yang termasuk “informasi bagi masyarakat”, selain dari pada itu dalam Pasal 310 angka (3) KUHP dinyatakan sebagai berikut:“ Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum”. Syarat publikasi yang berlaku bagi sebuah berita dapat memasukkan semua tulisan seorang wartawan kedalam kategori demi kepentingan umum. Penulis dalam penelitian ini akan menguji sejauh mana UU Pers mengatur pembatasan tersebut. Wartawan tidak bisa dilepaskan dari perusahaan pers, artinya tulisan dari wartawan tersebut terpublikasikan di media dimana wartawan tersebut bekerja. Tulisan wartawan yang dipublikasikan oleh perusahaan pers tersebut ternyata menimbulkan kerugian kepada pihak ketiga maka perusahaan pers tersebut, tidak terkecuali pemimpin redaksi dapat dimintai tanggung jawab dan tanggung gugat atas timbulnya kerugian pada pihak ketiga.Sebagaimana diuraikan penulis sebelumnya, berkembangnya teknologi informasi diikuti pula perkembangan media sosial. Beragamnya media sosial setiap orang dapat dengan mudah menyampaikan dan mengakses tentang berita atau opini. Wartawan, misalnya, dapat menyampaikan pula tentang berita atau opini di media masa di luar perusahaan pers dia bekerja. Berita atau opini dari wartawan yang termuat di media social tersebut dapat juga menimbulkan kerugian pada pihak ketiga. Persoalan tanggung jawab pidana dari wartawan atas tulisannya di media sosial yang merugikan pihak ketiga inilah yang menjadi fokus dalam penelitian ini, karena dalam peraturan perundang- undangan yang berlaku normanya masih kabur (vage norm).
Abstrak Seorang notaris terkadang tanpa diketahuinya ada keterangan palsu yang disampaikan para pihak, yang kemudian menjadi dasar pembuatan akta autentik. Perlu dikaji dan dianalisis pertanggungjawaban pidana notaris atas akta yang dibuat berdasarkan keterangan palsu serta mengkaji dan menganalisis akibat hukum yang timbul terhadap akta notaris yang didasarkan pada keterangan palsu.Notaris dapat dimintai pertanggungjawaban pidana terhadap akta yang dibuat olehnya berdasarkan apa yang dilihat, disaksikan, dan dialaminya dalam suatu perbuatan hukum jika secara sengaja atau lalai, notaris membuat akta palsu sehingga merugikan pihak lain. Pertanggungjawaban secara pidana, seorang notaris harus memenuhi unsur-unsur: melakukan tindak pidana; memiliki kemampuan untuk bertanggung jawab; dengan kesengajaan atau kealpaan; dan tidak ada alasan pemaaf. Terhadap akta notaris yang dibuat berdasarkan keterangan palsu tidak dengan sendirinya mengakibatkan akta tersebut batal demi hukum. Para pihak yang dirugikan dengan keberadaan akta seperti itu harus mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk membatalkan akta tersebut. Pertanggungjawaban pidana notaris perlu diatur dalam UUJN yang akan datang. Kata Kunci:Notaris, Pidana, Perbuatan Melawan Hukum Abstract A notary sometimes without knowing there is a false statement submitted by the parties, which then becomes the basis for making an authentic deed. It is necessary to study and analyze the criminal liability of notaries for deeds made based on false information as well as to study and analyze the legal consequences arising from notary deeds based on false information. The notary can be held liable for criminal responsibility for the deed made by him based on what he has seen, witnessed and experienced in a legal act if intentionally or negligently, the notary makes a fake deed so that it harms other parties. For criminal responsibility, a notary must fulfill the following elements: committing a criminal act; have the ability to be responsible; intentionally or negligently; and there are no excuses. A notarial deed based on false information does not automatically result in the deed being null and void. The parties who are aggrieved by the existence of such a deed must file a civil suit to the court to cancel the deed. The criminal liability of notaries needs to be regulated in the upcoming UUJN. Keywords : Notary, Criminal, Act against the law
Product promotion on Instagram by selebgram (celebrity endorser), Instagram users who have voluminous followers, is increasingly popular. It is not uncommon that the promoted products are sometimes not legally registered and possibly violate the law. This study analyses the regulations regarding promotion on social media in Indonesia as well as evaluates whether existing regulations govern business agents' criminal Responsibility for their carried-out promotions on Instagram, as seen from the fact that such product promotion content made by selebgram has misleading information resulting consumers' losses. The research method used is a legal research method with a regulatory approach and legal concepts. The result of this study indicates that if a business agent uploads a video which is misleading and potentially disadvantages consumers made by a selebgram, then the business agent is responsible for the upload. On social media, every user is responsible for their own account's activities.
The research was conducted aiming to find out how the process of settlement of land sale and purchase disputes was carried out. The research was conducted with reference to the applicable laws and regulations. Data analysis using data equations that have been obtained at the time of the study finally obtained the following research results: (1) Based on the decision of the case Number: 62/Pdt.G/2013/PN. Tk is a problem in the implementation of the sale and purchase of joint assets carried out without the consent of one of the parties. The decision of the panel of judges in Decision Number : 62/Pdt.G/2013/PN.Tk which rejected the plaintiff's claim was correct. This is because the disputed land is not a joint property (gono gini) of the Plaintiff and Defendant II. Defendant II did not act for himself but only served as a "proxy". The position of Defendant II who only acts as the "power" to sell the disputed land is reasonable because as has been considered above.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.