Dana desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukan bagi desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Menurut Permendagri No. 113 Tahun 2014 menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi Perencanaan, Pelaksanaan, Penatausahaan, Pelaporan dan Pertanggungjawaban. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pengelolaan dana desa di Kecamatan Tatapaan di Desa Sulu, Desa Paslaten, Desa Paslaten Satu, Desa Popareng, Desa Pungkol, Desa Sondaken, Desa Arakan dan Desa Rap-Rap apakah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 atau tidak. Hasil penelitian menunjukan bahwa tahap Perencanaan, Pelaksanaan, dan Penatausahaan sudah sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014 namun untuk Pelaporan dan Pertanggungjawaban terjadi hambatan sehingga tidak sesuai dengan Permendagri No. 113 Tahun 2014.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.