AbstrakPerkembangan hukum di dunia telah mencapai titik dimana dasar gugatan berdasarkan hubungan kontraktual dan perbuatan melanggar hukum dirasa sudah tidak mengakomodir prinsip keadilan. Hal tersebut disebabkan karena situasi saat ini memungkinkan timbulnya kerugian di satu pihak dan keuntungan di pihak lain yang diperoleh secara tidak patut atau yang diperoleh tanpa adanya suatu pengorbanan, sedangkan di antara para pihak yang bersangkutan tidak memiliki hubungan kontraktual dan juga tidak terdapat kesalahan maupun kealpaan pada diri pihak yang diuntungkan. Keadaan tersebut diistilahkan sebagai unjust enrichment yang jelas tidak dapat diselesaikan melalui upaya gugatan atas dasar hubungan kontraktual maupun perbuatan melanggar hukum, namun pihak yang dirugikan sudah sepatutnya mendapatkan restitusi atas kerugian yang dialaminya sebagai perwujudan prinsip keadilan. Dalam keadaan tersebut, corrective justice hadir sebagai upaya untuk mengoreksi adanya ketidakadilan dalam hubungan antara satu pihak dengan pihak yang lainnya, dan memberikan dasar untuk dilakukannya tuntutan restitusi oleh pihak yang dirugikan. Untuk itu artikel ini bertujuan untuk mengelaborasi konsep unjust enrichment dalam penerapannya sebagai dasar tuntutan ganti kerugian atau pengembalian di Indonesia berdasarkan doktrin corrective justice, dengan fokus pembahasan mengenai kriteria keuntungan dan kerugian dalam unjust enrichment dan makna corrective justice sebagai landasan filosofis untuk menentukan kriteria unjust enrichment.
Microfinance Institutions (hereinafter referred to as MFIs) are financial institutions that function as intermediary institutions that aim not only to seek profit, but have another goal, namely social goals whose activities are more community development. MFIs in conducting business activities can be carried out conventionally or based on Sharia Principles. The business activities carried out by MFIs include trading activities, namely in the service sector. In carrying out Shariah MFI business activities, it must be based on Sharia Principles. The method used in writing this article is normative research with a statutory and conceptual approach. The results of the study show that the Sharia Principles in this context are guided by the basic principles of Muamalah. The important objective in this research is the regulation in the laws and regulations regarding this matter whether it is in accordance with sharia principles. Harmonization between legislation as positive law in Indonesia with sharia principles sourced from the Qur'an and Hadith as the main legal sources of Islamic law is absolutely necessary to ensure legal certainty.
Baitul Maal wat Tamwil is a financial institution with a sharia concept that was born as a choice that changes the concept of maal and tamwil in one institution. The concept of maal was born and became part of the lives of Muslim communities in terms of collecting and distributing funds for zakat, infaq and shadaqah) productively. While the Tamwil concept was born for purely business activities to benefit from the middle to micro sectors of society. One of the financing activities carried out by BMT is financing based on profit sharing principles. Profit sharing is done by two types with mudharabah and musyarakah contracts. musyarakah is derived from the word syirkah, also called syarikah, which means a cooperation agreement between two or more parties for certain businesses, each party providing the assistance fund, and will be borne together in accordance with the aid fund, or mutual agreement. The methods used in the writing of this article are normative research using a statute approach and a conceptual approach.the result of this research indicates distribution of funds or financing must pay attention to various matters relating to caution both from within and from outside the Islamic Financial Institutions of Islamic Banks and Non-Islamic Banks. Matters issued from internships are in the form of Legal Lending Limit (LLL), financing guidelines, operational aspects. Aside from internal, things that are of caution are also excluded from the external supported by 5C analysis (Character, Condition, Capacity, Capital, Guarantee) and sharia compliance). This analysis must be considered in channeling financing to avoid elements forbidden in Islam.
Negara mempunyai kekuasaan untuk mengelola sumber daya alam demi mewujudkan keadilan sosial, kesejahteraan umum dan untuk kemakmuran rakyat. Instrumen hukum kontrak menjadi payung hukum sebagai upaya perlindungan hukum terhadap aset negara yang berupa minyak dan gas bumi. Kontrak Bagi Hasil menjadi pilar dasar dalam upaya pengelolaan dan pemanfaatan kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Kontrak Bagi Hasil merupakan kontrak publik yang tidak sepenuhnya tunduk pada hukum privat. Dalam melakukan hubungan kontraktualnya, negara tidak boleh dirugikan (imunitas negara) dan harus memperhatikan klausula-klausula yang menitikberatkan pada perlindungan aset negara. Kata Kunci: kontrak bagi hasil, kontrak publik, imunitas negara, klausula perlindungan aset negara.
Prinsip kebebasan berkontrak membawa para pihak dalam suatu kontrak untuk menandatangani suatu persetujuan, termasuk diantaranya adalah kontrak baku. Kontrak baku dibuat oleh satu pihak, biasanya oleh suatu perusahaan dengan tujuan adanya efisiensi. Kontrak tersebut bagaimanapun berpotensi adanya penyalahgunaan kedudukan yang lebih mendominasi dalam penerapannya, kontrak seperti ini dikenal dengan nama kontrak adhesi. Dalam kaitannya dengan kontrak adhesi terdapat batasan dan/atau pengalihan tanggung jawab dari resiko bisnis kepada mitra berkontraknya (adhered party). Maka dari itu prinsip itikad baik tentu memainkan peranan yang cukup penting untuk mengevaluasi implementasi dari kontrak adhesi. Penulisan ini membahas kontrak adhesi dalam kaitannya dengan prinsip dasar hukum kontrak dan juga menganalisa payung hukum untuk mitra berkontraknya (adhered party) dalam pencarian hak-hak kontraktualnya terkait implementasi dari kontrak adhesi. Dalam tulisan ini juga akan dibandingkan implementasi dari kontrak adhesi dalam prakteknya baik di Indonesia dan di luar Indonesia dengan cara menganalisa hukum nasional dan aturan yang berlaku secara internasional seperti Prinsip-prinsip Kontrak Perdagangan Internasional (The Principles of International Comercil Contracts-PICC). Kata Kunci: kontrak adhesi, itikad baik, penyalahgunaan kekuasaan.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.