Pembangunan ekonomi dan pengelolaan ekologi adalah sebuah keniscayaan yang terjadi seiring dengan perkembangan pembangunan. Untuk menyeimbangkan, konsep pembangunan berkelanjutan diperkenalkan sejak 2015 dengan framing TPB 2030. Menyambut ambisi TPB 2030, khususnya energi yang dapat diakses seluruh masyarakat dan bersih, diperlukan kerjasama yang baik antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun strategi pengembangan masing-masing sesuai dengan prinsip otonomi daerah. Dalam UU No.3 Tahun 2020 tentang Minerba, Pemerintah Daerah berperan mulai proses perencanaan, penyusunan strategi, penyusunan kebijakan hingga penerbitan izin. Kontribusi Pemerintah Daerah juga disebutkan dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan yang sedang dirancang oleh Legislator. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah memiliki peranan penting dalam mewujudkan keselarasan atas pengelolaan lingkungan dan kegiatan eksplorasi dalam konsep regional green legislation. Konsep regional green legislation adalah sebuah konsep yang sesuai dengan capaian TPB 2030 Nasional dan merupakan implementasi asas otonomi daerah. Tulisan ini akan membahas tentang implementasi otonomi daerah dalam konsep regional green legislation, peran pemerintah daerah dalam aktivitas eksplorasi berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan, dan model ideal regional green legislation.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
hi@scite.ai
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.