The evolution in banking financial technology shifts banking services from traditional transaction services to modern banking services. This breakthrough changes the way in which banking transactions are performed. Banks should thereby rethink their business strategy to compete in the era of technological progress. Business competition in financial technology (FinTech) comprises of start-ups with technological advantages and endless innovative technology-based financial products. On the basis of the analysis of PT. Bank XYZ's strategy case study, considering the business competition for FinTech mastery, a bank conducts business strategy formulation in the four following steps. First, it adapts to FinTech technology advantage. Second, it invests in FinTech start-ups and technological innovations. Third, it completely collaborates with FinTech start-ups. Fourth, it focuses on improving the quality of service in several operational aspects. Further, competitive advantage is obtained through the improvement of service quality by orienting toward the needs and expectations of consumers. When the needs of consumers change with the development of technology, the bank must immediately rethink and redesign its business strategies to adapt with the rapid changes. Hence, the design of a sustainable business strategy through cutting-edge FinTech is a basic need and challenge of the banking industry in this era of the digital economy.
Tanah adalah unsur ruang yang strategis dan pemanfaatannya terkait dengan penataan ruang wilayah. Penataan ruang wilayah, mengandung komitmen untuk menerapkan penataan secara konsekuen dan konsisten dalam kerangka kebijakan pertanahan yang berlandaskan Undang-Undang Nomor : 5 Tahun 1960, tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam kehidupan manusia bahwa tanah tidak akan terlepas dari segala tindak tanduk manusia itu sendiri, sebab tanah merupakan tempat bagi manusia untuk menjalani dan melanjutkan kehidupannya. Maka untuk itu diperlukanlah kaidah-kaidah yang mengatur hubungan antara manusia dengan tanah. Di dalam Hukum Adat, tanah ini merupakan masalah yang sangat penting. Hubungan antara manusia dengan tanah sangat erat. Kehidupan masyarakat Indonesia yang masih bercorak Agraris membuat masayarakat giat dalam meningkatkan hasil buminya melalui cara bercocok tanam sebagai penyambung hidup, salah satunya yang terkait dengan pengelolaan dan pemanfaatran Tanah Adat pada masing-masing daerah yang masih berpegang teguh terhadap aturan-aturan adat setempat. Seperti yang terjadi pada daerah aliran sungai Kapuas, Kalimantan Tengah, yang berlokasi di wilayah Kedamangan Kapuas Tengah yaitu khususnya terletak di Kecamatan Timpah. Masyarakat Kecamatan Timpah hingga saat ini masih menjunjung tinggi peraturan adat-istiadatnya. Berkaitan dari hal tersebut maka sangat menarik bagi penulis untuk meneliti terkait dengan Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Adat serta bagaimana Keabsahan kepemilikan Hak atas Tanah Adat menjadi Hak milik Perorangan atau Hak milik suatu Kelompok masyarakat di wilayah Kedamangan Kecamatan Timpah Kabupaten Kapuas.
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.