Perkembangan zaman yang begitu pesat menyebabkan pemerintah harus melakukan alih fungsi lahan hutan untuk menunjang pembangunan hingga pertumbuhan penduduk. Penggunaan lahan oleh setiap kegiatan pembangunan akan mengubah tatanan lingkungan hutan menjadi tatanan lingkungan baru yang mengakibatkan perubahan pada kelestarian lingkungan seperti penurunan kualitas air bersih yang nantinya akan berbahaya bagi kehidupan habitat tertentu dalam ekosistem yang terkena dampak. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dampak dari alih fungsi lahan dan juga peran dari SDGs ke-6 dan ke-15 terhadap keberlanjutan suplai air bersih. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan teknik pengumpulan data yang dilakukan melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa alih fungsi lahan memberikan dampak bagi mahkluk hidup, dampak tersebut dapat memengaruhi penurunan kualitas lahan yaitu berupa kegiatan yang dilakukan oleh manusia seperti dilakukannya cara tebang bakar (slash and burn). Kegiatan tersebut dapat mempercepat proses pencucian dan penipisan lapisan tanah sehingga berkurangnya kadar organik tanah yang akan berakibat pada buruknya sifat fisik dan kimia tanah
Perkembangan yang pesat ditandai dengan perubahan teknologi telekomunikasi dan teknologi komputer. Kecanggihan teknologi memunculkan berbagai macam kejahatan yang ditujukan pada komunitas cyber, salah satu bentuk kejahatan yang terjadi berupa cyberstalking. Berdasarkan fenomena tersebut perlu dijabarkan beberapa pengaturan yang dijadikan sebagai landasan dalam mengatasi pesatnya aksi cyberstalking. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang bersumber dari sumber penelitian berupa bahan hukum. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Bahan hukum primer diperoleh dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sedangkan bahan hukum sekunder diperoleh dari kajian kepustakaan (Library Research), seperti: buku, jurnal hukum, internet dan pendapat para ahli. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa tidak ada pengaturan khusus dalam menanggulangi kejahatan cyberstalking. Regulasi terkait cyberstalking masih mengadopsi pengaturan dalam UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 Perubahan atas UU ITE Nomor 11 Tahun 2008
scite is a Brooklyn-based organization that helps researchers better discover and understand research articles through Smart Citations–citations that display the context of the citation and describe whether the article provides supporting or contrasting evidence. scite is used by students and researchers from around the world and is funded in part by the National Science Foundation and the National Institute on Drug Abuse of the National Institutes of Health.
customersupport@researchsolutions.com
10624 S. Eastern Ave., Ste. A-614
Henderson, NV 89052, USA
This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.
Copyright © 2024 scite LLC. All rights reserved.
Made with 💙 for researchers
Part of the Research Solutions Family.