2016
DOI: 10.31078/jk1233
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Yudisialisasi Politik dan Sikap Menahan Diri: Peran Mahkamah Konstitusi dalam Menguji Undang-Undang

Abstract: In a review of the constitutionality of law or policy, the Constitutional Court can take an aggressive approach or choose to take self-restraint. Theoretical justification on the Court to change or made policy derived from the judicialization of politics. Global phenomenon indicates the shift of policy-making authority towards the judiciary. Consequently, policy makers shows resistence. Such conditions forced the Court to use a number of strategies to reduce political tensions between state institutions while … Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Hanya saja, hingga kini konsep open(ed) legal policy yang dimaksudkan oleh MK masih belum jelas. Kapan suatu kebijakan termasuk dalam kategori yang disebut sebagai open(ed) legal policy dan kapan suatu kebijakan memiliki kandungan nilai konstitusional sehingga MK perlu untuk menguji kebijakan tersebut adalah pertanyaan yang perlu dijawab oleh MK (Bisariyadi, 2016). Dengan kata lain, MK perlu merumuskan serangkaian alat ukur untuk mempertimbangkan suatu kebijakan yang masuk dalam kategori konstitusional atau termasuk dalam kelompok open(ed) legal policy.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Hanya saja, hingga kini konsep open(ed) legal policy yang dimaksudkan oleh MK masih belum jelas. Kapan suatu kebijakan termasuk dalam kategori yang disebut sebagai open(ed) legal policy dan kapan suatu kebijakan memiliki kandungan nilai konstitusional sehingga MK perlu untuk menguji kebijakan tersebut adalah pertanyaan yang perlu dijawab oleh MK (Bisariyadi, 2016). Dengan kata lain, MK perlu merumuskan serangkaian alat ukur untuk mempertimbangkan suatu kebijakan yang masuk dalam kategori konstitusional atau termasuk dalam kelompok open(ed) legal policy.…”
Section: Pendahuluanunclassified