2019
DOI: 10.20396/rbest.v1i0.12537
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Work for a brighter future

Abstract: As sociedades contemporâneas (e os respectivos mundos do trabalho) atravessam um período de transição. O século XXI trouxe consigo a era digital, que acelerou o processo de mudanças. As novas tecnologias de comunicação parecem ter aumentado a velocidade dos acontecimentos e reduzido as distâncias. E podemos agora observar os fatos no mesmo momento em que ocorrem. As redes sociais interligaram o planeta, aproximando – e distanciando também – as pessoas. Tudo isso trouxe benefícios, mas, ao mesmo tempo, criou no… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2020
2020
2023
2023

Publication Types

Select...
2

Relationship

0
2

Authors

Journals

citations
Cited by 2 publications
(1 citation statement)
references
References 0 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Konsep jaminan sosial dalam bentuk at-takmin at-ta'awuniy ini merupakan implementasi dari perintah Alquran agar hamba-Nya saling menolong (ta'awun) dan saling melindungi atau dengan kata lain menurut (Behrendt et al, 2019) ialah saling berbagi resiko (risk sharing). Pemerintah perlu menjamin perlindungan sosial yang universal sepanjang hidup bagi semua, termasuk para pekerja dalam semua bentuk pekerjaan berdasarkan skema pembiayaan berkelanjutan, prinsip-prinsip solidaritas serta pembagian resiko (Moretto, 2019). Pembagian resiko menurut (Behrendt et al, 2019) adalah memastikan bahwa terdapat pembagian tingkat resiko yang sesuai dalam sistem perlindungan sosial melalui mekanisme pembiayaan kolektif.…”
Section: Kebijakan Perlindungan Pekerja DI Indonesiaunclassified
“…Konsep jaminan sosial dalam bentuk at-takmin at-ta'awuniy ini merupakan implementasi dari perintah Alquran agar hamba-Nya saling menolong (ta'awun) dan saling melindungi atau dengan kata lain menurut (Behrendt et al, 2019) ialah saling berbagi resiko (risk sharing). Pemerintah perlu menjamin perlindungan sosial yang universal sepanjang hidup bagi semua, termasuk para pekerja dalam semua bentuk pekerjaan berdasarkan skema pembiayaan berkelanjutan, prinsip-prinsip solidaritas serta pembagian resiko (Moretto, 2019). Pembagian resiko menurut (Behrendt et al, 2019) adalah memastikan bahwa terdapat pembagian tingkat resiko yang sesuai dalam sistem perlindungan sosial melalui mekanisme pembiayaan kolektif.…”
Section: Kebijakan Perlindungan Pekerja DI Indonesiaunclassified