2019
DOI: 10.21154/muslimheritage.v4i1.1582
|View full text |Cite
|
Sign up to set email alerts
|

Wakaf Uang Dalam Tinjauan Hukum, Potensi, Dan Tata Kelola

Abstract: In the Islamic economy system, waqf has not been explored maximally, but very potential as one of the instruments for social and economic empowerment of muslim societies. One kind of waqf is cash waqf.Even though there are some others who debate the legitimacy, cash waqf is lawful, by considering the opinion of hadith scholars such as voiced by some Hanafi and Shafi’i scholars that cash waqf does not refer to manifestation form of the money but share the value, so the eternality of waqf assets can be hold out.… Show more

Help me understand this report

Search citation statements

Order By: Relevance

Paper Sections

Select...
1
1

Citation Types

0
0
0
1

Year Published

2022
2022
2024
2024

Publication Types

Select...
3

Relationship

0
3

Authors

Journals

citations
Cited by 3 publications
(2 citation statements)
references
References 2 publications
0
0
0
1
Order By: Relevance
“…Melalui investasi ini, diharapkan dapat diperoleh bagi hasil sekitar Rp 270 miliar per tahun yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat. (Kasanah, 2019) Menurut Amin Al Jawi, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, yang dikenal dengan Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020, diakui sebagai regulasi terbaru yang mengatur ketentuan pengelolaan wakaf uang. Peraturan ini diartikan sebagai jenis penyempurnaan atau improvisasi dari Peraturan BWI sebelumnya yang diberlakukan pada tahun 2009 yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 42 tahun 2006, ketentuan fungsi intermediasi Bank Syariah dalam mengelola wakaf ada 2.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…Melalui investasi ini, diharapkan dapat diperoleh bagi hasil sekitar Rp 270 miliar per tahun yang dapat digunakan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat. (Kasanah, 2019) Menurut Amin Al Jawi, Pedoman Pengelolaan dan Pengembangan Harta Benda Wakaf, yang dikenal dengan Peraturan BWI Nomor 01 Tahun 2020, diakui sebagai regulasi terbaru yang mengatur ketentuan pengelolaan wakaf uang. Peraturan ini diartikan sebagai jenis penyempurnaan atau improvisasi dari Peraturan BWI sebelumnya yang diberlakukan pada tahun 2009 yang merupakan aturan turunan dari PP Nomor 42 tahun 2006, ketentuan fungsi intermediasi Bank Syariah dalam mengelola wakaf ada 2.…”
Section: Pendahuluanunclassified
“…24 Hal ini dikarenakan Wakaf merupakan instrumen ekonomi yang memiliki potensi sangat besar, apalagi dengan penduduk Indonesia yang mayoritas muslim. 25 Sedangkan di era sekarang, filantropi dipahami sebagai bagian dari tradisi kedermawanan yang keberlangsungannya dibentuk bukan hanya oleh keyakinan doktrinal, tetapi juga oleh faktor ekonomi, politik, sosial dan budaya yang mempengaruhi perkembangan masyarakat. 26 Dengan demikian, filantropi lebih bermakna kedermawanan yang memiliki orientasi pemberdayaan jangka panjang dan dilaksanakan secara terusmenerus.…”
Section: Filantropi Islam Dalam Civil Societyunclassified